Polda Sumut akan melakukan pemanggilan kedua kepada mantan Bupati Labusel
Medan (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) segera melayangkan pemanggilan yang kedua terhadap WAT, mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) periode 2011-2016 dalam kasus dugaan korupsi DBH PBB 2013-2015.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, ketika dikonfirmasi, Selasa, membenarkan akan dijadwalkan pemanggilan ulang terhadap mantan Bupati Labusel itu.
Ia menyebutkan, kapan jadwal pemanggilan kedua itu, belum diketahui dan tunggu saja apa yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Pokoknya Polda Sumut akan melakukan pemanggilan yang kedua kepada mantan Bupati Labusel," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu pula.
Sebelumnya, WAT, mantan Bupati Labusel periode 2011-2016 mangkir dari pemanggilan Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumut dalam kasus dugaan korupsi DBH PBB 2013-2015.
Mantan Bupati Labusel itu dipanggil pada Selasa (13/4) agar hadir di Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan, namun tidak bersedia hadir tanpa memberikan alasan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tersangka terhadap WAT, mantan Bupati Labusel periode 2011-2016 dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp1,9 miliar tahun 2013-2015 di Pemerintahan Kabupaten Labusel.
Selain itu, penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Sumut, keterangan para saksi ahli, dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi lainnya.
Tersangka WAT telah merugikan negara miliaran rupiah, terkait pembagian dana bagi hasil yang bersumber dari PBB tersebut.
Polda Sumut juga telah menetapkan dua orang tersangka lain, yakni MH Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Labusel, dan SL Kabid Pendapatan tahun 2016.
Baca juga: KPK datangi rumah mantan Bupati Gresik Sambari di Surabaya
Baca juga: Mantan Bupati Manggarai Barat tersangka ke-17 ditahan Kejaksaan NTT
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021