Palangka Raya (ANTARA) - Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memvonis bebas dari segala tuntutan kepada Arianto, selaku terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Infrastruktur Pembatasan Gambut (PIPG) atau dikenal dengan proyek sumur bor Tahun Anggaran 2018.

"Terdakwa bebas, bahkan tuduhan terhadap yang bersangkutan tidak terbukti. Sehingga barang bukti yang berhasil disita, harus dikembalikan kepada yang bersangkutan," kata Irfannur selaku Ketua Hakim yang mengadili dugaan tindak pidana korupsi PIPG di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa.

Dirinya memastikan keputusan vonis bebas tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan terhadap barang bukti dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan selama berlangsungnya persidangan.

"Kami majelis hakim sepakat memberikan putusan bebas kepada terdakwa karena tuntutan JPU tidak terbukti," kata Irfannur.

Baca juga: BPKP Periksa Aliran Dana Proyek Sumur Bor
Baca juga: Kejari Palangka Raya kembali jadwalkan pemeriksaan Sekda Kalteng
Baca juga: Jaksa geledah DLH Kalteng terkait dugaan korupsi

Di tempat yang sama, Irwan selaku Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut menyatakan, keputusan majelis hakim yang memvonis bebas Arianto, tidak sesuai harapan pihaknya. Untuk itu, pihaknya akan mempelajari isi amar putusan majelis hakim.

Irwan mengatakan dirinya juga juga akan berkoordinasi dengan pimpinan Kejaksaan Negeri Palangka Raya terkait keputusan majelis hakim tersebut. Dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan itu. Sebab, semua dakwaan serta tuntutan yang dituduhkan kepada terdakwa Arianto itu sudah sesuai.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan penetapan tersangka hingga persidangan saat ini, kami sangat yakin dengan perbuatan apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa. Kasus ini belum selesai, jadi kawal terus perkara ini," ungkapnya.

Di lain pihak, Rahmadi G Lentam selaku penasehat hukum Arianto mengatakan dirinya sangat bersyukur karena masih ada keadilan. Majelis hakim menurutnya memutuskan secara adil dan berdasarkan fakta-fakta.
"Ya sudah jelas tidak terbukti, makanya yang klien kami dibebaskan dari semua dakwaan. Barang bukti yang disita berupa uang Rp200 juta dikembalikan ke terdakwa," tegasnya.

Advokat kondang itu pun membeberkan, pekerjaan yang dilakukan terdakwa tersebut sifatnya swakelola yang diawasi langsung oleh masyarakat. Jadi jelas bahwa terdakwa tidak menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut.

Sebelumnya terdakwa terduga Arianto diancam dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Bahkan terduga terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta dan subsider empat bulan penjara.

Sementara itu, perkara itu berawal ketika Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Tugas Pembantuan untuk kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) Tahun Anggaran 2018, menunjuk Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada DLH Kalteng, Arianto sebagai PPK II.

Pelaksanaan proyek sumur bor sebanyak 700 titik pada Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau seharusnya secara swakelola oleh Masyarakat Peduli Api (MPA), tetapi Arianto justru menunjuk pihak ketiga yang tidak berhak untuk menjadi pelaksana.

Pewarta: Rachmat Hidayat/Adi Wibowo
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021