... dibangun restoran oleh salah seorang pengusaha dan diklaim sebagai milik pribadi. Padahal lokasinya di pesisir pantai, dan pesisir pantai tidak bisa diklaim sebagai milik pribadi siapapun...
Pamekasan (ANTARA) - Aparat kepolisian Polres Pamekasan di Pulau Madura, Jawa Timur, memfasilitasi pengembangan lahan milik negara yang dijadikan tempat usaha kafe dan restoran di pesisir Pantai Tlanakan, Pamekasan.
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Utomo, di Pamekasan, Selasa, lahan milik negara yang ditempati usaha secara ilegal itu di Pantai Tlanakan.
"Lahan itu dibangun restoran oleh salah seorang pengusaha dan diklaim sebagai milik pribadi. Padahal lokasinya di pesisir pantai, dan pesisir pantai tidak bisa diklaim sebagai milik pribadi siapapun," kata dia.
Polres Pamekasan, kata dia, memfasilitasi pengembalian aset milik negara yang diklaim sebagai milik pribadi warga itu, atas gugatan kelompok masyarakat yang mengatas namakan diri Gerakan Umat Islam Pamekasan.
Baca juga: Agar pemasukan bertambah, Anggota DPR dorong optimalisasi aset negara
Kelompok ini menggugat ke Markas Polres Pamekasan, bahkan klaim salah seorang pengusaha menyebutkan pesisir Pantai Tlanakan itu milik dia tidak benar.
Kelompok ini juga menggugat kegiatan reklamasi pantai oleh warga yang mengklaim sebagai pemilik usaha itu, karena telah menyebabkan lingkungan pesisir pantai tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
"Setelah kami lakukan mediasi, antara pihak penggugat dengan pihak yang digugat, akhirnya disepakati lahan yang ditempati kafe dan restoran di pesisir Pantai Tlanakan itu sepakat untuk dikembalikan kepada negara. Saat ini, bangunannya telah dibongkar pemiliknya," katanya.
Baca juga: Aparat diminta tegas terhadap perusakan aset negara
Lahan milik negara di pesisir Pantai Tlanakan yang diklaim sebagai milik warga dan ditempati kafe dan restoran itu, merupakan sebagian dari 12 Hektare lahan pesisir pantai yang diklaim sebagai milik pribadi warga.
Berdasarkan data laporan yang disampaikan masyarakat ke DPRD Pamekasan, total luas areal lahan milik negara yang diklaim sebagai milik pribadi warga, semuanya mencapai 200 Hektare, tersebar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Tlanakan dan Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Selain pesisir pantai, lahan milik negara yang juga diklaim milik pribadi warga, tambak garam di Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Baca juga: Aset tanah negara di Sumut banyak diselewengkan
Lahan itu awalnya milik negara yang dikuasakan pengelolaannya kepada Perhutani, dan oleh mereka disewakan kepada petambak garam. Akan tetapi dalam perkembangannya lalu diklaim sebagai milik pribadi warga.
"Yang kami tangani dan kami fasilitasi pengembaliannya ini hanya di Pantai Tlanakan saja. Yang lain belum ada laporan," katanya.
Pewarta: Abdul Aziz
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021