Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperbarui perjanjian kerja sama tentang Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada pemerintah daerah (pemda).
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Herry Muryanto dan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Dadang Kurnia di Jakarta, Selasa.
Herry dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyebut KPK memetakan delapan area intervensi pada pemda yang menjadi fokus pencegahan korupsi, yaitu pada perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa.
"KPK melakukan penilaian atas kemajuan tata kelola pemerintahan. KPK bertugas melakukan monitoring atas pelayanan publik, salah satunya pemerintah daerah. Banyak permasalahan di daerah yang tentunya jika KPK tangani sendiri tidak akan mampu," kata Herry.
Baca juga: Kepala KSP paparkan 12 aksi pencegahan korupsi pada 2021-2022
Baca juga: KPK apresiasi Ganjar terapkan sistem pencegahan korupsi di Jateng
Baca juga: KPK latih tim WBS dari 23 instansi tingkatkan kompetensi aduan tipikor
Oleh karena itu, kata dia, ruang lingkup perjanjian kerja sama mencakup koordinasi supervisi pencegahan tindak pidana korupsi pada implementasi sistem informasi pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah berbasis elektronik.
Kemudian, implementasi sistem informasi pengelolaan keuangan dan pengawasan keuangan desa, optimalisasi pendapatan asli daerah, dan pengelolaan barang milik daerah.
Selain itu, juga meliputi pencegahan tindak pidana korupsi pada penanganan COVID-19 oleh pemda, peningkatan kapabilitas APIP pada pemda, rapat koordinasi pengawasan intern keuangan dan pembangunan pada pemda, dan penilaian maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada pemda.
Sementara itu, Dadang mengatakan BPKP menyambut baik perpanjangan kerja sama dengan KPK. BPKP, kata dia, telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Intern (Rakorwasin) yang berkolaborasi dengan KPK.
"BPKP memberikan apresiasi atas penyelenggaraan Rakorwasin yang berkolaborasi bersama KPK. Ke depannya, kegiatan Rakorwasin perlu dilakukan tindak lanjut bersama," kata Dadang.
Sedangkan, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengharapkan nantinya ada sinergi dan kolaborasi antara BPKP dengan KPK.
Ia mengatakan BPKP memiliki perwakilan di daerah yang dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah dalam menjalankan tugas pemerintahan, termasuk oleh KPK.
"Selama ini sudah dilakukan kolaborasi bersama. Pembaruan MoU (Memorandum of Understanding) perlu diselaraskan dengan perubahan regulasi yang ada, terutama regulasi instansi masing-masing. Perjanjian kerja sama lebih dahulu ditandatangani, ke depannya akan dilakukan pembaruan MoU. Selama ini sudah berjalan dengan baik, hanya perlu penguatannya," ucap Agustina.
Selanjutnya, pelaksanaan perjanjian kerja sama itu akan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan pendampingan, monitoring, dan/atau evaluasi implementasi atas seluruh ruang lingkup kerja sama. Perjanjian kerja sama mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2021.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021