Solo (ANTARA News) - Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Purnomo Yusgiantoro mengatakan, senjata api untuk petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus dipertimbangkan yang matang.
"Saya pikir harus dipertimbangkan aspek-aspeknya. Meskipun, ada aturannya," kata Menhan, usai menghadiri penutupan Kejuaraan "Asiania Parachuting Championship 13th" di Pura Mangkunegara, Solo, Sabtu malam.
Menurut Menhan, hingga sekarang yang dipersenjatai hanya TNI dan Polri, tetapi kalau Satpol PP harus dipertimbangkan dengan cermat persiapan dari mereka.
"Mereka harus dipertimbangkan kesiapan mereka. Jika Satpol dipersenjatai ada kesiapan yang matang," katanya.
Kendati demikian, Menhan mengajurkan untuk lebih dicermati dan dipelajari apakah Satpol PP dapat dipersenjatai atau tidak.
"Saya kira jangan terburu-buru memutuskan. walaupun, peraturan pemerintah ada yang mengatur soal itu," katanya.
Selain itu, menurut Menhan, senjata api untuk Satpol PP harus dilihat lokasinya di mana dan kesiapan bagaimana. Hal itu, harus melalui proses pendidikan dan ditraining sebelum mereka dipersenjatai.
Sementara Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010, tentang Penggunaan Senjata Api Bagi Anggota Satpol PP tersebut juga banyak mendapat tentangan dari masyarakat maupun pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Surakarta sendiri menindaklanjuti terkait peraturan penggunaan senjata api bagi Satpol PP dengan pengadaan peluit.
Wali Kota Surakarta Joko Widodo sebelumnya mengatakan, di Kota Surakarta untuk menangani penertiban seperti pedagang kali lima melalui pendekatan persuasif dan tidak perlu kekerasan.
Menurut Joko Widodo, Satpol PP di Kota Surakarta tidak pernah menggunakan alat perlengkapan seperti tongkat pemukul maupun lainya. Alat-alat itu, kini sudah dimasukan gudang dan tidak pernah digunakan.
Menurut Joko Widodo, keberhasilan pemkot melakukan penertiban tanpa kekerasan karena melalui pendekatan kelompok. Jika hal itu tidak berhasil melalui perorangan.
Pemerintah Kota Surakarta telah menghentikan penggunaan tongkat pemukul pada tugas-tugas Satpol PP sejak tahun lalu. (B018/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010