Makassar (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan melaporkan langsung ke Kepala Polda Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Merdisyam, terkait televisi kabel yang beroperasi tanpa adanya sejumlah perizinan.
Ketua KPID Sulawesi Selatan, Hasrul Hasan, di Makassar, Selasa, mengatakan, mereka melaporkan hal itu saat bersilaturahmi dengan Merdisyam. "Kunjungan silaturahmi ini kami lakukan untuk memperkuat sinergitas sekaligus membahas beberapa program penyiaran sehat di Sulawesi Selatan," ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu fungsi dari KPID yakni tentang pengawasan lembaga penyiaran juga termasuk pengawasan terhadap konten siaran sesuai yang diatur dalam UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.
Baca juga: KPI gandeng UPN "Veteran" Jakarta riset indeks kualitas program siaran
Kepada Merdisyam, dia juga melaporkan adanya beberapa televisi lembaga penyiaran berbayar yang tidak memiliki izin, di sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan dan konten siaran yang sehat, tanpa hoaks dan radikalisme.
"Komisi Penyiaran Indonesia, yang lahir atas amanat UU Nomor 32/2002. Salah satu tugas kami menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar," katanya.
Lebih jauh, dia yang didampingi anggota KPID Sulawesi Selatan, Riswansah Muchsin, Irwan Ade Syahputra, Mattewakkan, Ilham, dan Siti Hamidah, mengatakan, di Sulawesi Selatan hanya 29 televisi kabel yang memiliki izin.
Baca juga: KPI bicara soal tayangan lamaran Atta-Aurel
Sementara masih banyak yang melakukan siaran tanpa memiliki izin siaran. Selaian itu, KPID juga fokus mengawasi penyiaran agar tidak terpapar berita-berita hoaks dan paham radikalisme.
Menanggapi hal itu, Merdisyam menyambut positif kunjungan ketua dan anggota-anggota KPID Sulawesi Selatan ini guna meningkatkan sinergi di antara mereka dan menindak lembaga penyiaran yang bersiaran namun tidak memiliki izin.
Baca juga: Hari Penyiaran,migrasi TV digital buat konten dan segmentasi beragam
"Kami sambut positif dan kami siap bersinergi dengan KPID Sulawesi Selatan. Kendati penyiaran khususnya televisi kabel, adalah hiburan masyarakat, namun harus tetap mematuhi regulasi sesuai perundang undangan yang berlaku" katanya.
"Kalau KPID ada rencana penertiban TV kabel tak berizin, silahkan dikordinasikan dengan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan kami juga akan turun bersama dengan KPID," katanya.
Selaian itu, Polda Sulawesi Selatan juga akan menindak lanjuti audiensi KPID ini dengan melakukan kerja sama melalui MoU, khususnya terkait dugaan pidana dalam undang-undang penyiaran.
Dalam rangka menjalankan fungsinya KPID memiliki kewenangan menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021