Padang (ANTARA News) - Delapan pejabat di Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang, Sumatera Barat, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi setempat terkait dugaan kasus korupsi penggunaan dana representatif 2005-2009.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Kasi Humas dan Penkum Koswara, di Padang, Sabtu, menyebutkan mereka yang menjalani pemeriksaan adalah Amriyono (direktur umum), Syafruddin Ras (kabag keuangan), Herryzal (mantan kabag keuangan), Yenni Afrillah (kepala satuan pengawas internal), Nazar (kasubag kas), Harmensyah (mantan dirut), Srinovayanti (kasubag akuntansi), dan Relly L Tanjung (mantan direktur teknik).
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan," katanya.
Ia mengatakan pemeriksaan sudah mulai dijalani sebagian dari mereka pada Jumat 9 Juli 2010.
"Kecuali Srinovayanti dan Relly L Tanjung direncanakan diperiksa pada Senin 12 Juli 2010," katanya.
Koswara mengatakan dugaan kasus korupsi ini merupakan kasus lama, yang sebelumnya pernah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Padang.
Namun, karena masuk kategori besar dan serius, pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar langsung turun tangan untuk memback-up penindakan.
"Alhasil, kasus diambil alih untuk penyempurnaan penyidikan serta penanganannya," katanya.
Total keseluruhan dana aspirasi dari tahun 2005 - 2009 di PDAM Padang mencapai Rp2,4 miliar.
"Namun, berapa besarnya dana di korupsi, masih dalam pendalaman penyidikan," katanya.
Mengenai tersangka, kata Koswara pihaknya belum bisa menyebutkan sekarang.
"Nanti, penyidikan baru saja dimulai, para saksi lain juga sepertinya akan bertambah, yang jelas kalau penyidikan sudah bisa dikatakan lengkap, kita pasti akan mengumumkan," katanya. (PSO-032/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010