Mamuju (ANTARA News) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Muhammad Saleh menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tidak melakukan eksekusi terhadap laporan terkait pelanggaran tahapan Pilkada di wilayah itu.
"Kami telah menemukan sedikitnya 29 pelanggaran selama pelaksanaan tahapan Pilkada Mamuju, namun KPU tidak pernah melakukan eksekusi atas temuan tersebut," kata Muhammad Saleh usai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Mamuju, Sabtu.
Menurutnya, dari 29 pelanggaran tahapan pilkada yang dilaporkan ke KPU, pihaknya hingga saat ini belum mengetahui perkembangan atas temuan yang dilaporkan tersebut karena KPU selaku penyelenggara terkesan mengabaikan pelaporan Panwaslu.
"Yang jelas, kami punya tugas pokok adalah memantau dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang ada ke KPU untuk dijadikan dasar dalam melakukan eksekusi atas pelanggaran tersebut dan bukan Panwaslu yang harus mengeksekusi," ujarnya.
Ia menjelaskan, dari 29 temuan pelanggaran, tiga kategori pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran kode etik dan beberapa jenis pelanggaran administrasi lainnya.
"Kami berharap, temuan pelanggaran tahapan pilkada ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terciptanya pesta demokrasi yang jujur dan adil (Jurdil)," ungkap dia.
Selain itu, kata Saleh, untuk memaksimalkan pengawasan pilkada Mamuju, pihaknya telah merekrut 45 petugas pengawas kecamatan yang akan bertugas pada 16 kecamatan di Mamuju.
"Bukan hanya panwas kecamatan yang dibentuk, namun kami pun telah membentuk petugas pengawas lapangan (PPL) di setiap kecamatan," ungkapnya.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran selama proses tahapan hingga pelaksanaan pilkada, khususnya megantisipasi terjadinya pemilih ganda.
"Pengawas lapangan yang dibentuk itu akan bekerja selama tiga bulan dan akan melakukan perekrutan asisten PPL guna mengawasi proses pilkada di daerah ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, ada sejumlah celah pada pelaksanaan yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk berbuat kecurangan seperti pemilih menolak mencelupkan jarinya pada tinta.
"Hal-hal seperti ini adalah ciri-ciri yang akan melakukan pemilihan ganda, sehingga perlu diwaspadai," katanya.
Sehingga, lanjutnya, pihaknya meminta agar kualitas tinta yang digunakan untuk penanda pada jari pemilih adalah tinta yang berkualitas.
"Panwascam dan panitia pemantau di lapangan harus waspada dengan kondisi ini, bisa saja tinta yang tersedia adalah yang mudah dihilangkan," ucapnya.
Ia menambahkan, ada beberapa titik rawan yang harus diwaspadai terjadinya kecurangan pilkada seperti wilayah pedesaan yang jauh dari jangkauan pengawasan.
"Daerah-daerah yang rawan dianggap berpotensi timbulnya kecurangan harus dilakukan pengawasan ekstra untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran," ujarnya. (ACO/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010