Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, saat ditemui di Jakarta, Selasa, membenarkan hal itu.
Menurut dia, perubahan itu dilakukan setelah Kementerian Hukum dan HAM menolak permohonan kelompok KLB Sibolangit, Deli Serdang, yang meminta pemerintah mengubah daftar kepengurusan dan AD/ART partai.
Baca juga: Partai Demokrat akan gugat KLB jika langgar somasi setelah Lebaran
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, atas nama pribadi mendaftarkan nama dan logo partai ke Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM bulan lalu.
Berkas permohonan itu diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 18 Maret 2021 dan terdaftar dengan nomor IPT2021039318.
Namun, setelah ada penolakan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait permohonan dari kelompok KLB pada 31 Maret maka Partai Demokrat pun menarik kembali berkas permohonan atas nama SBY.
Baca juga: Penggugat AD/ART Partai Demokrat mangkir sidang perdana di PN Jakpus
Tim hukum partai kemudian mengirimkan berkas permohonan baru terkait pendaftaran nama dan logo partai untuk kode “45”, yang merujuk pada “organisasi pertemuan politik”.
Menurut Putra, rangkaian upaya mendaftarkan nama dan logo partai ke Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM merupakan bagian dari strategi partai. “Ini sebenarnya bagian dari strategi saja, karena ini masukan dari tim kuasa hukum DPP (Partai Demokrat),” kata dia.
Baca juga: Darmizal: Somasi Demokrat tak berdasar karena masih proses pengadilan
Namun, ia tidak berkenan menjelaskan lebih lanjut soal strategi partai itu.
Berkas permohonan logo dan nama Partai Demokrat yang baru untuk kode “45” telah tercatat dengan nomor IPT2021053656 dan JID2021025474, demikian informasi laman resmi Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM, yang diakses di Jakarta, Selasa.
Sejauh ini, Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM masih memproses berkas permohonan tersebut.
Baca juga: Partai Demokrat somasi KLB Sibolangit berhenti pakai atribut partai
Laman resmi Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM juga menunjukkan nama dan logo Partai Demokrat telah terdaftar sebagai “sebuah penamaan” yang masuk dalam kategori 41. Pelindungan terhadap nama dan logo itu berlaku sejak 24 Oktober 2007 dan akan berakhir pada 24 Oktober 2027.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021