Kepala Satuan Lantas Polresta Palangka Raya, AKP Rikky Operiady, di Palangka Raya Selasa, mengatakan, dua anggotanya memberikan imbauan ke travel-travel kecil mengenai larangan pulang kampung antar kabupaten dan kota guna memutus mata rantai Covid-19.
Baca juga: Doni Monardo: Kerinduan mudik dapat timbulkan hal tragis
"Anggota kami selain menyambangi perusahaan otobus, juga travel-travel kecil di Palangka Raya dan mensosialisasikan larangan mudik, baik antar provinsi maupun kabupaten dan kota," kata dia.
Ia menjelaskan, memang dasar untuk larangan mudik antar kabupaten dan kota di Kalteng belum ada, namun pihaknya tetap menyosialisasikan mengenai hal itu.
Baca juga: Dishub Lampung akan lakukan penyekatan di lima titik perbatasan
Meskipun belum ada aturan terkait pelarangan mudik di setiap kabupaten atau kota di provinsi setempat, Satlantas Polresta Palangka Raya tetap mengimbau dan mensosialisasikan larangan mudik Lebaran tahun ini, guna memutus mata rantai penyebaran virus Korona itu.
"Nach kalau mengenai hal itu kita lihat nanti, apakah kepala daerah juga mengeluarkan surat edaran untuk pembatasan keluar masuk wilayah kabupatennya atau tidak," ucapnya.
Baca juga: Pandangan fikih atas larangan mudik
Meskipun belum ada aturan terkait pelarangan dari kepala daerah di wilayah setempat, personel Satlantas Polresta Palangka Raya tidak henti-hentinya menggencarkan larangan mudik dan mengimbau untuk mewaspadai penyebaran Covid-19.
Kemudian diimbau agar tidak pernah menyepelekan mengenai protokol kesehatan, baik penggunaan masker, menjauhi kerumunan, mencuci tangan dan menjaga jarak ketika beraktivitas di luar rumah.
Baca juga: Polres Magelang sosialisasi larangan mudik bagi pengendara bermotor
"Semoga saja apa yang kita harapkan pada tahun ini dengan adanya penyekatan pembatasan yang dilakukan, dapat maksimal dan penyebaran virus tersebut berkurang," katanya.
Pewarta: Rachmat Hidayat
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021