Mamuju (ANTARA News) - Kapolres) Mamuju, Sulawesi Barat, AKBP Andreas Hermanto, tetap mendukung terhadap kebijakan pemerintah mengeluarkan peraturan yang melegalkan penggunaan senjata api bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kebijakan pemerintah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) No. 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP tetap kami dukung," kata Andreas di Mamuju, Sabtu.

Menurutnya, sebelum dikeluarkannya permendagri tersebut, aturan Polri selama ini telah melegalkan satpol PP dipersenjatai, bahkan masyarakat umum seperti Satpam perusahaan juga dapat dipersenjatai.

"Selain TNI dan Polri yang dipersenjatai, dalam aturan kepolisian pun telah melegalkan masyarakat luas diberikan senjata dengan catatan pengguna senjata itu memang memungkinkan untuk dilengkapi dengan senjata api," papar Kapolres.

Ia mengatakan, ada beberapa hal yang dapat melegalkan masyarakat umum dipersenjatai yakni secara psikologi memungkinkan untuk diberikan senjata api, status dan peran sangat membutuhkan untuk dipersenjatai, pengguna senjata harus melalui proses pelatihan dan mampu menggunakan senjata api dan terakhir adalah senjata yang digunakan baik satpol PP maupun masyarakat umum menggunakan senjata non organik TNI dan Polri.

"Hal-hal seperti inilah yang harus dipenuhi bagi satpol PP maupun masyarakat umum untuk menggunakan senjata api," tutur dia.

Andreas mengemukakan, Permendagri yang melegalkan tersebut tidak perlu dipolemikkan, karena aturan tersebut akan mengurai secara detil pengaturan penggunaan senjata oleh Satpol PP dan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP.

Ia mengatakan, dalam pasal 2 Peraturan Menteri tersebut menunjukkan bahwa petugas yang boleh menggunakan senjata api adalah kepala satuan, kepala bagian/bidang, kepala seksi, komandan pleton, dan komandan regu.

"Dalam permendagri itu, penggunaan senjata api bagi Satpol PP masih terbatas atau tidak semua aparat Satpol PP diberikan senjata api. Itu pun jenis senjata api yang boleh digunakan, adalah senjata peluru gas atau peluru hampa, semprotan gas dan alat kejut listrik," ujarnya.

Dia menambahkan, senjata api yang akan digunakan harus melalui izin dari Polri dan harus diajukan oleh Gubernur karena Satpol PP disebut sebagai perangkat pemerintah daerah untuk memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. (ACO/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010