"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 338 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan vonis penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver di Ambon, Selasa.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Bakri Mahu (23) dan Rian Kaimudin (19) yang turut serta dalam tindak pidana penganiayaan tersebut sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena perbuatan mereka menyebabkan Husein Suat meninggal dunia di JMP kawasan Desa Poka Kota Ambon pada Kamis, (11/2) 2021 dinihari.
Sedangkan yang hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatan mereka dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim untuk Erwin Nakul selaku tersangka utama sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Eko Nugraha.
Sementara putusan majelis hakim untuk terdakwa Bakri dan Rian tidak sama dengan tuntutan JPU yang dalam persidangan sebelumnya meminta keduanya dituntut 14 tahun penjara.
Namun para terdakwa melalui penasihat hukumnya, Siska Louhenapessy, menyatakan masih pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan oleh majelis hakim selama tujuh hari untuk menyatakan sikap mereka.
Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan salah satu mahasiswa Fakultas Teknik Unpatti Ambon meninggal dunia tersebut melibatkan enam orang terdakwa dengan tiga pelaku masih di bawah umur dan telah divonis bervariasi oleh Hakim Pengadilan Anak di Kantor PN Ambon pada Maret 2021.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021