Bank sentral juga memutuskan untuk mempertahankan suku bunga 'deposit facility' sebesar 2,75 persen dan suku bunga 'lending facility' tetap sebesar 4,25 persen
Jakarta (ANTARA) - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) periode 19-20 April 2021 memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga acuan atau BI Seven Days Reverse Repo Rate (BI7DRRR) sebesar 3,5 persen.
"Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global meskipun prakiraan inflasi tetap rendah," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Selasa.
Tak hanya itu, Perry juga memastikan bahwa pihaknya akan terus mendukung pemulihan ekonomi nasional secara lebih lanjut dengan mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran.
Perry menyebutkan dukungan itu akan dilakukan melalui sembilan langkah yaitu pertama adalah memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah dengan tetap berada di pasar melalui triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.
Kedua, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif.
Baca juga: Gubernur BI: Penurunan suku bunga kredit bank perlu terus didorong
Ketiga adalah meningkatkan penggunaan instrumen sukuk Bank Indonesia (SukBI) pada tenor satu minggu sampai 12 bulan dalam rangka memperkuat operasi moneter syariah yang telah diberlakukan sejak 16 April 2021.
Keempat adalah melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan rasio countercyclical buffer (CCB) sebesar 0 persen, rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) 6 persen dengan fleksibilitas repo 6 persen, serta rasio PLM syariah 4,5 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5 persen.
Kelima yaitu memperkuat transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) perbankan serta melanjutkan koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk mendorong percepatan transmisi kebijakan moneter kepada suku bunga kredit perbankan dan meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha.
Keenam adalah memperpanjang masa berlakunya kebijakan pricing SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula berakhir 30 Juni 2021 menjadi sampai 31 Desember 2021 untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Ketujuh adalah memperkuat kebijakan QRIS untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien melalui peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Rp2 juta menjadi Rp5 juta berlaku sejak 1 Mei 2021.
Kemudian, juga penurunan tarif MDR QRIS untuk merchant kategori badan layanan umum (BLU) dan public service obligation (PSO) dari 0,7 persen menjadi 0,4 persen berlaku sejak 1 Juni 2021.
Kedelapan yaitu memastikan keamanan, keandalan, kelancaran, dan ketersediaan layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Terakhir yakni memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta sosialisasi penggunaan local currency settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait. Pada April dan Mei 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Singapura, Amerika Serikat, Tiongkok, Perancis, dan Inggris.
Dalam kesempatan ini, bank sentral juga memutuskan untuk mempertahankan suku bunga deposit facility sebesar 2,75 persen dan suku bunga lending facility tetap sebesar 4,25 persen.
Sebelumnya, BI juga mempertahankan suku bunga acuan sebesar 3,5 persen pada RDG periode 17-18 Maret 2021 setelah pada RDG 17-18 Februari 2021 diputuskan menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 3,5 persen dari sebelumnya 3,75 persen.
Dengan keputusan tersebut maka total selama tahun 2020 hingga Februari 2021, BI telah menurunkan suku bunga acuan sebesar total 150 basis poin.
Baca juga: BI pertahankan suku bunga acuan 3,5 persen
Baca juga: Dirut BRI harapkan kebijakan suku bunga BI bantu gerakkan sektor riil
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021