Batam (ANTARA) - Wali Kota Batam Kepulauan Riau Muhammad Rudi memutuskan untuk meniadakan kegiatan open house saat perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Sesuai aturan pemerintah pusat, tidak boleh ada 'open house'," kata Wali Kota usai rapat penanganan COVID-19 di Batam, Selasa.
Ia juga membatalkan rencana buka puasa bersama dengan tokoh masyarakat, demi mematuhi aturan pemerintah pusat, menegakkan protokol kesehatan.
"Tidak ada buka puasa bersama pejabat. Kita sepakat tidak ada," kata Wali Kota.
Baca juga: Kapasitas RSKI COVID-19 Galang nyaris penuh
Baca juga: Kadinkes perkirakan antibodi Wawako Batam rendah sehingga positif
Sedangkan untuk pelaksanaan tarawih di masjid-masjid, ia mengatakan masih diperbolehkan sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan.
Panitia penyelenggara Shalat Tarawih di setiap rumah ibadah diminta untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk takbiran, di masjid saja. Tidak ada keliling di jalan," kata Wali Kota.
Sementara itu, angka penularan COVID-19 di Kota Batam terus meningkat.
Wali Kota mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, demi memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Kami ingin mengembalikan seperti sebelumnya. Mudah-mudahan Batam bisa zona kuning dan hijau," kata dia.
Berdasarkan catatan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat, pada Senin (19/4) terdapat tambahan 45 warga positif COVID-19, hingga total mencapai 6.644 orang. Sedangkan yang sembuh bertambah 18 orang hingga seluruhnya mencapai 6.061 orang.
Tingkat kematian mencapai 2,378 persen, tingkat kesembuhan 91,225 persen dan tingkat kasus aktif 6.397 persen.
Dari 12 kecamatan di Batam, tujuh kecamatan di antaranya zona merah, dua zona merah muda, satu zona kuning dan dua zona hijau.*
Baca juga: Wakil Wali Kota Batam dikabarkan positif COVID-19
Baca juga: Pemprov Kepri benarkan satu kasus varian corona B1525 di Batam
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021