Samarinda (ANTARA News) - Gubernur Kaltim yang juga mantan Bupati Kutai Timur, Awang Faroek Ishak menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pengalihan saham PT. KPC senilai Rp576 miliar dengan menyatakan Kejaksaan Agung agar bertindak profesional.
"Saya tadi lihat di telivisi, di sana tertulis Awang Faroek ishak jadi tersangka kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal yang merugikan negara Rp576 miliar. Uang yang mana?" kata Awang Faroek dalam acara "East Kalimantan Dream" di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim, Jumat malam.
Ia mengaku kaget atas kabar itu karena selama ini tidak pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung soal masalah tersebut namun tiba-tiba saja ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini kan aneh, tidak ada pemeriksaan dan tidak diminta keterangaan, `kok` tiba-tiba jadi tersangka? Karena itu saya minta kejaksaan dan kepolisian harus bertindak profesional, jika tidak professional maka akan kita adukan sebagai mafia hukum," kata Faroek.
Ia mengakui pada 2006 itu dia memang masih menjabat Bupati Kutai Timur. Saat itu, ia mengajukan permohonan kepada DPRD Kutai Timur tentang penjualan saham lima persen yang melibatkan PT. Kutai Timur Energy (KTE) sudah mendapat persetujuan DPRD Kutai Timur sehingga keputusan itu dianggap sesuai prosedur.
Namun, mengenai perkara uang yang tidak dimasukkan ke rekening Pemkab Kutai Timur, maka hal itu adalah kesalahan Anung Nugroho sebagai Direktur Utama PT KTE.
"Bukan salah saya, jika uang itu kemudian tidak masuk ke rekening Pemkab Kutai Timur," papar Awang.
"Selain itu, masalah saya diperiksa oleh kejaksaan masih ada benteng terakhir, yakni presiden. Seorang gubernur tidak akan bisa diperiksa tanpa adanya izin dari presiden," katanya.
Ia menambahkan bahwa selama ini pihaknya berkomitmen menciptakan pemerintah yang bersih dan berwibawa, yakni terbebas dari segala tindak kejahatan berupa korupsi maupun bentuk lainnya.
"Jangan sampai di Kaltim yang kita cintai ini ada yang coba-coba korupsi, jika ada yang nekat melakukan korupsi, maka akan kita sikat," ujarnya.
Sementara itu, aktivis Gerakan Anti Korupsi Kaltim, Rachmadi A Rachim menyatakan seseorang dinyatakan sebagai tersangka tidak perlu harus diperiksa. Keterangan saksi dan bukti-bukti kuat lainnya saja sudah cukup membuat seseorang menjadi tersangka.
Awang Faroek Ishak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pengalihan saham lima persen dari PT Bumi Resources, induk PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada PT. KTE, untuk Pemkab Kutai Timur.
Oleh Anung Nugroho sebagai Dirut PT. KTE, saham lima persen itu dijual kepada PT Kutai Timur Sejahtera seharga Rp576 miliar, namun uang tersebut tidak dimasukkan ke rekening Pemkab Kutai Timur.
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) ke PT Kutai Timur Energi ( KTE) yang merugikan negara Rp546 miliar.
Dua tersangka lainnya adalah Dirut PT KTE Anung Nugroho dan Direktur PT KTE Afidian Triwahyudi.(*)
KR-GFR/I014/AR09
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010