Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, Selasa, kembali menunda sidang kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Jumhur Hidayat karena ahli bahasa dari jaksa penuntut umum (JPU) sakit.

“Tadi sidang ditunda karena ahli alasannya sakit. Padahal, kemarin sesuai persidangan sebelumnya, ahli bahasa sendiri yang menyanggupi untuk hadir. Namun, dia berhalangan,” kata anggota tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama, di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan sidang untuk melanjutkan sesi tanya jawab antara penasihat hukum dan ahli bahasa jaksa akan berlanjut pada Senin minggu depan (26/4), sementara untuk sidang dengan agenda mendengar pendapat ahli pidana jaksa akan berlangsung pada Kamis (23/4).

“Kamis ini ahli pidana,” kata Oky menegaskan.

Baca juga: Kuasa hukum Jumhur ingatkan ahli hati-hati sebut berita media bohong
Baca juga: Kuasa hukum: Ahli bahasa jaksa ringankan tuntutan Jumhur Hidayat
Baca juga: Kuasa hukum Jumhur akan hadirkan delapan saksi dan ahli

Untuk kasus Jumhur, Majelis Hakim beberapa kali menunda sidang karena ahli bahasa jaksa sakit.

Walaupun demikian, jaksa dapat menghadirkan ahli bahasanya, yaitu Ahli Linguistik Forensik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Andika Dutha Bachari, pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (19/4).

Dalam persidangan itu, ahli telah menerangkan pemahamannya mengenai kasus Jumhur dan menjawab pertanyaan jaksa, serta pertanyaan dua anggota tim kuasa hukum terdakwa.

Ahli juga sempat menjawab pertanyaan dari hakim anggota, Nazar Effriadi, pada persidangan Senin.

Namun, sesi tanya jawab antara ahli dan tim penasihat hukum Jumhur diberhentikan oleh Majelis Hakim, karena jam operasional pengadilan yang terbatas selama bulan suci Ramadhan.

Walaupun demikian, Ketua Majelis Hakim Agus Widodo mengatakan sesi itu akan tetap dilanjutkan pada persidangan berikutnya agar masing-masing pihak, yaitu jaksa dan kuasa hukum mendapatkan porsi yang sama untuk mendalami pendapat ahli.

Jumhur Hidayat, yang ditangkap sejak tahun lalu, telah didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu ditangkap karena mengunggah cuitan ke media sosial Twitter pada 7 Oktober 2020.

Isi cuitannya, “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja
Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2”.

Kata "UU" merujuk pada Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam cuitan itu, Jumhur turut mengutip tautan (link) berita yang disiarkan oleh Kompas.com berjudul “35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja”.

Terkait cuitannya itu, Jumhur dijerat dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021