Surabaya (ANTARA News) - Setelah diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasa, Kejaksaan Agung menyatakan bersalah dan menerapkan sanksi kepada Resmi Nawangsih, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dilaporkan melakukan pemerasan terhadap pengusaha "sludge oil", Jeanette Austin.

"Yang bersangkutan memang terbukti melakukan perbuatan tercela dengancara meminta uang. Ini sudah berdasarkan hasil pemeriksaan yang telahselesai dilakukan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum KejaksaanAgung, Didik Darmanto, Jumat, yang menyeby.

Menurut Didik, Resmi sedang menunggu sanksi dari Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, namun waktu sanksi belum ditentukan.

Resmi Nawangsih dinyatakan terbukti memeras Jeanette Agustin yang sedang berstatus terdakwa kasus bahan bakar oplosan.

"Soal cepat tidaknya sanksi nanti tergantung yang memberikan hukuman, dalam hal ini Kepala Kejaksaan Agung. Saya belum bisa memastikan, apa dan kapan sanksi tersebut mulai diberlakukan," kata Dikdik.

Didik yang sedang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat tersebut menyatakan, bentuk sanksi beragam, dari yang paling ringan hanya peringatan, sampai terberat adalah kehilangan pekerjaan atau jabatan.

Resmi dilaporkan telah memeras Jeanette Austin oleh Jeanette sendiri ke atasannya karena meminta uang sejumlah Rp200 juta sebagai jaminan agar kasusnya tidak berlanjut ke pengadilan.

Resmi adalah jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pengangkutan minyak oplosan tanpa izin yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam laporannya kepada Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi, sekitar April lalu, Jeanette menyebutkan Resmi selalu meminta uang kepadanya.

Jeanaette mengaku dengan berat hati memenuhi permintaan Resmi dengan memberikan Rp150 juta agar berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke pengadilan, namun ternyata kasus itu yang mulai disidik sejak pertengahan 2008 itu malah jalan terus.

Resmi juga meminta tambahan uang Rp15 juta sebagai imbalan mengubah bunyi pasal dari kata-kata "dan" menjadi "atau" untuk menentukan kadar dakwaan kepada Jeanette.

Pengacara Jeanette, Sholahudin Serba Bagus, mengungkapkan, uang kepada Resmi diserahkan pada jam kerja di ruang kerja jaksa tersebut di lantai 6 gedung Kejati Jatim di Jln. Ahmad Yani, Surabaya.

"Saat penyerahan uang, saya diminta menunggu di luar ruangan," akunya.(*)

ANT/I007/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010