Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Edward Aritonang, Jumat, menyatakan institusinya mengizinaknSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggunakan senjata api nonorganik.
Satpol PP diizinkan menggunakan senjata api berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor 82/II/2004/16 Februari 2004 tentang Penggunaan Senpi Nonorganik, katanya di Jakarta, Jumat.
Dia mengungkapkan, menurut UU tersebut Polri ditunjuk menjadi instansi yang mengeluarkan izin menggunakan senjata api nonorganik kepada masyarakat dan pihak swasta.
"Satpol PP termasuk dalam penggolongan kepolisian khusus lainnya, jadi izin diberikan senpi (senjata api) nonorganik seperti kepada satpam dan pegawai bank," kata Edward.
Kapolri telah menyampaikan surat jawaban kepada Menteri Dalam Negeri Nomor B663/III/10 Maret 2009. "Satpol PP diberikan tiga jenis senpi berdasarkan ketentuan dan kewenangan yang ada dan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan."
Kapolri mengeluarkan kebijakan penggunaan senpi Satpol PP, terbatas pada senjata peluru gas, semprotan gas dan alat kejut listrik.
Kadiv Humas mengatakan, selama ini hanya tiga jenis senjata api dengan jumlah yang ditentukan tidak melebihi sepertiga jumlah anggota dalam satu kesatuan Satpol PP yang sedang beroperasi.
"Dengan catatan tiap unit tidak lebih dari 15 pucuk senpi," katanya.
Edward mengatakan izin dikeluarkan setelah ada permohonan dari gubernur, walikota dan bupati. "Serta melengkapi syarat lain diantaranya data senpi, kekuatan Satpol PP beberapa dan distribusinya ke siapa saja," katanya.(*)
S035/A033/AR09
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010