Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak perlu turun tangan secara langsung menjelaskan keabsahan status Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.
Menurut Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Jakarta, Jumat, penjelasan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi sudah cukup mewakili pemerintah untuk menegaskan status Jaksa Agung Hendarman Supandji adalah sah.
"Sudah dijelaskan oleh Mensesneg. Itu sama dengan pernyataan pemerintah secara resmi. Jadi apa yang disampaikan oleh Mensesneg itu jawaban pemerintah, bukan pribadi. Tentu tidak ada yang keliru seperti yang disampaikan, jadi tidak perlu ada klarifikasi di tingkat Presiden," jelasnya.
Julian menuturkan Presiden Yudhoyono sudah meminta klarifikasi dari Mensesneg tentang status Jaksa Agung Hendarman Supanji dan diberikan penjelasan seperti yang disampaikan Mensesneg kepada media massa.
"Jadi bahwa benar ada beda pendapat, itu sudah tentu Presiden mengetahui," ujarnya.
Namun, menurut Julian, Presiden hanya bertanya seputar status Jaksa Agung yang dipersoalkan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
Sedangkan persoalan hukum yang dihadapi oleh Yusril, kata Julian, Presiden sama sekali tidak membahas karena tak ingin mengintervensi proses hukum.
"Sikap Presiden yang berkaitan dengan penegak hukum pasti itu harus diselesaikan dengan cepat, terukur, transparan, kredibel, dan tentu saja harus adil dan proporsional semuanya," demikian Julian.(*)
(T.D013*F008/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010