"Bagi yang belum mengganti namanya akan dikenakan sanksi, diberi surat peringatan dan dilanjutkan dengan sanksi administratif lain sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes RI dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS di Jakarta, Jumat.
Ketentuan itu sesuai dengan Permenkes RI Nomor 659/MENKES/PER/VIII/2009 tentang Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia tanggal 14 Agustus 2009 dimana disebutkan dalam jangka satu tahun atau hingga 14 Agustus 2010, seluruh rumah sakit yang masih menggunakan kata kelas dunia, internasional atau global diminta untuk mengganti namanya.
"Sebagai gantinya, rumah sakit dapat menunjukkan bahwa mereka telah mendapatkan sertifikasi ISO nomor sekian, itu juga sudah menunjukkan kelas mereka," ujar Supriyantoro.
Saat ini, baru lima dari delapan rumah sakit yang telah mengganti nama mereka dan mencabut kata "Internasional" dari nama rumah sakit yakni RS Premier Surabaya (sebelumnya RS Surabaya Internasional), RS Premier Bintaro (sebelumnya RS Bintaro Internasional), RS Premier Jatinegara (RS Mitra Internasional), RS Omni (RS Omni Internasional) dan RS Yogya (sebelumnya RS Yogya Internasional.
Sedangkan tiga RS yang belum mengganti namanya adalah RS Santosa Internasional di Bandung, RS Royal Progress di Sunter Jakarta Utara dan RS MH Thamrin di Salemba Jakarta Pusat.
"RS Santosa telah mengirimkan surat menunjukkan komitmennya untuk mengganti nama mereka namun akan menunggu tanggal 14 Agustus untuk penggantiannya," kata Direktur Medik Spesialistik Andi Wahyuningsih.
Pelarangan penggunaan kata-kata itu menurut Supriyantoro karena dinilai menyesatkan bagi calon pelanggan yang mengharapkan pelayanan tingkat dunia, karena tidak semua rumah sakit "internasional" itu memiliki akreditasi kelas dunia.(*)
(T.A043/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010