Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M. Amari, mengakui bahwa pihaknya sudah mengajukan cegah tangkal (cekal) terhadap Hartono Tanoesudibyo sejak 21 Juni 2010 atau tiga hari sebelum berangkat ke Singapura dan melanjutkan perjalanan ke Australia.
"Saya sudah menandatangani surat permintaan cekal terhadap Hartono kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 21 Juni 2010," katanya di Jakarta, Jumat.
Hartono Tanoesudibyo, tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM, menurut keterangan Imigrasi meninggalkan Indonesia ke Taiwan pada 24 Juni 2010 atau satu hari sebelum diajukan permintaan cekal oleh Kejagung.
Hartono Tanoesudibyo, mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika, sedianya akan diperiksa oleh penyidik Kejagung pada 1 Juli 2010 bersama dengan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka kasus Sisminbakum.
Jampidsus menyebutkan dirinya mengetaui jika surat cekal itu diajukan Jamintel ke imigrasi pada 25 Juli 2010. "Itu adalah masalah teknis," katanya.
Saat ditanya apakah dirinya mencurigai adanya kebocoran informasi hingga Hartono Tanoesudibyo bisa berangkat ke luar negeri, ia berpendapat, curiga boleh saja tapi kecurigaan itu harus ada buktinya.
Kendati demikian, ia mengakui dirinya diberitahu oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan yang akan melakukan penelitian terkait keberangkatan Hartono tersebut.
"Kemungkinan pembocoran atau apa saya belum tahu persis," katanya.
Ia pun menyatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan pencabutan paspor Hartono Tanoesudibyo, jika tidak kembali ke tanah air pada 15 Juli 2010.
"Itu sudah protap, kita akan bikin suratnya," katanya. Prosedur tetap (protap) tersebut berkaitan dengan permintaan pengacara Hartono.
Janji Hartono Tanoesudibyo yang akan pulang ke tanah air itu, kata dia, berdasarkan keterangan dari penasehat hukumnya yang meminta waktu sampai 15 Juli 2010 mendatang terkait rencana pemeriksaan terhadap Hartono oleh penyidik.
Dari hasil salinan tiket Hartono yang diperoleh penyidik Kejagung, diketahui dia berangkat ke Singapura yang melanjutkan perjalanannya ke Australia, katanya menambahkan.
(T.R021/ P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010