Denpasar (ANTARA News) - Jajaran Poltabes Denpasar, Bali, menangkap Teguh Aprianto (25) yang diduga telah menyabuli anak di bawah umur berinisial PDR (15) yang tinggal di seputaran Jalan Kebo Iwa.
"Pelaku yang mengaku bekerja sebagai karyawan mekanik itu, berhasil kami tangkap, pada Rabu,(7/7) di tempat kosnya di kawasan Jalan Irawan, Denpasar," kata Pahumas Poltabes Denpasar Kompol Sang Gede Sukawiyasa di Denpasar,Jumat.
Menurut Kompol Sukawiyasa, Kasus persetubuhan ini bermula saat korban jalan-jalan di seputaran Kawasan Ubung, Rabu (30/6) lalu. Ketika itu pelaku langsung menghampiri gadis yang baru lulus SMP itu dan menawarkan jasa untuk mengantarnya pulang.
"Ajakan pelaku ditolak korban, selanjutnya keduanya hanya ngobrol-ngobrol di pinggir jalan," jelas Kompol Sukawiyasa.
Namun dikatakan Sukawiyasa karena pelaku yang terus merayu, pada akhirnya hati korban luluh juga dan mau diajak menuju kos tersangka.
Sekitar pukul 22:00 WITA korban tiba di kamar kos pelaku, selanjutnya Teguh memutar video porno lewat DVD. Sedangkan korban diperlihatkan tayangan video porno Ariel-Luna Maya melalui telepon selulernya.
"Mungkin karena terangsang dengan film yang ditontonnya, pelaku pun perlahan mulai nakal lalu mencium dan berlanjut sampai terjadi hubungan layaknya suami istri," ucap Sukawiyasa sembari tersenyum kecil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa perbuatannya itu tidak dilakukan sekali tapi malah berulang sampai tiga kali.
Terkuaknya kasus tersebut menurut Sukawinasa ketika pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya, pada Selasa (6/7) lalu.
"Orang tua korban kaget, melihat anaknya yang sempat menghilang itu, tiba-tiba pulang dengan seorang pria asing yang tidak dikenalnnya dan langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib," ucapnya.
Menerima laporan tersebut, kata Sukawinasa petugas langsung melakukan penyelidikan. Dan keesokan harinya pelaku berhasil ditangkap di tempat kosnya tanpa ada perlawanan.
"Saat ini, pelaku kami amankan di Poltabes Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya menambahkan.
(ANT/SS026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010