Jakarta (ANTARA News) - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Otto Endy Panjaitan mengatakan Indonesia masih kekurangan sekitar 3.000-an petugas pemeriksa pajak dari angka ideal yang seharusnya sekitar 8.000 orang.
"Jumlah pemeriksa pajak kita hanya 4.382 orang, idealnya harus sekitar 8.000 orang," ujarnya di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, jumlah pemeriksa pajak saat ini sudah bertambah banyak dibandingkan dengan tahun 2009 yang hanya sebanyak 2.744 orang saja.
Namun untuk bisa melaksanakan target pemeriksaan pajak di 15 sektor usaha diperlukan tambahan petugas baru. Apalagi, sebagian besar pemeriksa masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, yaitu sebanyak 2.843 orang atau 64,88 persen dari total jumlah pemeriksa pajak.
Adapun lima belas sektor usaha yang menjadi fokus pemeriksaan tahun ini antara lain sektor pertambangan dan jasa pertambangan migas, sektor industri semen, kapur dan gips, serta barang-barang dari semen dan kapur, sektor industri logam dasar, sektor konstruksi, sektor penjualan, pemeliharaan dan repasari otomotif.
Sektor lainnya adalah sektor penjualan eceran bahan bakar kendaraan, sektor perdagangan besar dalam negeri kecuali perdagangan mobil dan sepeda motor selain ekspor dan impor, sektor hotel berbintang, sektor restoran, bar dan jasa boga, sektor telekomunikasi, sektor real estat, dan jasa periklanan.
Otto mengungkapkan selama 2010, jumlah pemeriksaan yang diselesaikan per bulan Juni sebanyak 20.717 dan telah menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp1,241 triliun. Hasil pemeriksaan juga menyimpulkan adanya jumlah lebih bayar yang diklaim Wajib Pajak yang berhasil dipertahankan oleh pemeriksa (refund discrepancy) sebanyak Rp3,58 triliun.
Selain melakukan pemeriksaan, pihaknya juga melakukan penagihan terhadap pajak terutang yang selama enam bulan pertama 2010 mencapai Rp10,78 triliun dari target tahun ini yang dipatok sebesar Rp16,4 triliun. Adapun target penerimaan pajak dari hasil pemeriksaan terhadap Wajib Pajak selama 2010 adalah Rp 9 triliun.
"Target untuk kantor pusat itu dibebankan Rp1,5 triliun selebihnya Rp7,5 triliun itu dibebankan ke daerah-daerah. Jadi, kalau tidak tercapai akan dilakukan pemeriksaan di pusat dan di daerah. Jumlah pemeriksa di pusat ini sedikit, hanya 14 orang," tuturnya.
(E014/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010