Jakarta (ANTARA News) - Realisasi penagihan pajak tertunggak (piutang) selama enam bulan pertama 2010 mencapai Rp10,78 triliun dari target tahun ini yang dipatok sebesar Rp16,4 triliun.

"Penagihan kita galakan untuk mencapai target yang diharapkan pada 2010 sebesar Rp16,4 triliun," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Otto Endy Panjaitan, di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, per 1 Januari 2010 tercatat tunggakan pajak yang harus ditagih sebesar Rp49,99 triliun. Hingga, 30 Juni 2010, terdapat penambahan tunggakan pajak hingga Rp20,48 triliun.

"Total tunggakan sekitar Rp70 triliun, berkurang Rp10,78 triliun. Jadi saldo piutang pajak saat ini menjadi Rp59,69 triliun," ujarnya.

Otto menjelaskan tindakan penagihan yang cukup efektif adalah pemblokiran rekening sebelum dilakukan penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan di bank.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pencegahan terhadap penanggung pajak untuk bepergian ke luar negeri dan penyanderaan terhadap penanggung pajak.

"Tindakan penyanderaan dilaksanakan secara sangat selektif, hati-hati dan merupakan upaya penagihan terakhir," tuturnya.

Otto menambahkan penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta serta diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

"Pada tahun 2009 telah dilaksanakan penyanderaan terhadap satu orang penanggung pajak dengan hasil pencairan sebesar Rp3 miliar," tuturnya.

Ia menambahkan pada tahun ini pihaknya belum melakukan tindakan penyanderaan.
(E014/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010