Jakarta (ANTARA News) - Direktur I Bareskrim Polri Brigjen Saud Usman Nasution di Jakarta, Jumat, mengumumkan bahwa artis Luna Maya dan Cut Tari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video mesum.

Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan Ariel sebagai tersangka dandelapan orang tersangka lainnya yang berperan menyebarkan video asusilaitu melalui internet.

Cut Tari dan Luna, menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri,Komjen Pol Ito Sumardi, tidak harus ditahan.

Kedua artis yangdiduga terlibat dalam pembuatan video porno dengan artis Nazriel Irhamalias Ariel dan diancam dengan pasal 55 dan 282 Kitab Undang-UndangHukum Pidana (KUHP) tentang Asusila, ujarnya.

Cut Tari dan Luna Maya bahkan telah menyampaikan permohonan maafnyakepada publik pada Kamis (9/7), namun hal tersebut tidak mempengaruhipenyidikan.

Polri sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut.

Identifikasi fisik dengan menggunakan anatomi forensik yang merupakansalah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatansecara ilmiah (scientific crime investigation).

Penyidik melakukan peninjauan struktur anatomi ketiga artis yakniAriel, Luna dan Cut Tari dan dibandingkan dengan ciri-ciri tubuh yangtertera pada rekaman video asusila tersebut.
(S027/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010