komponen pajak daerah yang realisasinya belum optimal
Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa pendapatan Jakarta pada 2020 sebesar Rp55,89 triliun atau 97,66 persen dari target sebesar Rp57,23 triliun.
Besaran tersebut, diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp38,08 triliun, realisasi Dana Perimbangan sebesar Rp16,96 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp1,5 triliun.
"Walaupun secara keseluruhan pendapatan daerah mencapai realisasi sangat baik, namun terdapat komponen pajak daerah yang realisasinya belum optimal yaitu kurang dari 95 persen seperti BPHTB dan PBB-P2 akibat COVID-19," ujar Anies dalam laporan keterangan pertanggungjawab (LKPJ) penggunaan APBD tahun anggaran 2020, di Jakarta, Senin.
Selanjutnya, Anies menjelaskan untuk pos realisasi belanja daerah sampai akhir 2020 tercatat sebesar Rp52,11 triliun atau mencapai 88,40 persen dari target yang direncanakan sebesar Rp58,95 triliun.
"Realisasi penyerapan anggaran ini meningkat sebesar 4,96 persen jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2019 sebesar 83,44 persen," ucapnya.
Baca juga: Bapenda Jakarta Utara akui penurunan pendapatan pajak selama COVID-19
Adapun, untuk penerimaan pembiayaan dapat direalisasikan sebesar Rp5,58 triliun atau 90,53 persen dari target Rp6,16 triliun. Sedangkan untuk realisasi pengeluaran pembiayaan tercatat Rp4,21 triliun atau 94,74 persen dari rencana sebesar Rp4,45 triliun.
Kemudian, terkait pengeluaran pembiayaan ini salah satunya dialokasikan untuk pembentukan dana cadangan daerah sebesar Rp95,68 miliar, pembayaran pokok hutang sebesar Rp33,62 miliar serta penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Jakarta Tourisindo PT Mass Rapid Transportation PT Jakarta Propertindo PDAM Jaya PD Pasar Jaya PD Pembangunan Sarana Jaya dan PD PAL Jakarta sebesar Rp4,08 triliun.
"Dengan realisasi pendapatan belanja daerah dan pembiayaan daerah tersebut maka terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2020 sebesar Rp1,2 triliun," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menjelaskan, laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD yang telah dipaparkan Gubernur akan ditindaklanjuti dalam bentuk evaluasi di lima komisi DPRD DKI Jakarta.
Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah, pembahasan di tingkat komisi akan digelar mulai 20-21 April, kemudian dilanjutkan pembahasannya di rapat Badan Anggaran (Banggar) 26-27 April.
Baca juga: Penerimaan pajak daerah DKI jakarta tidak akan tercapai target
Selanjutnya pembahasan juga akan dimatangkan kembali melalui Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) 28 April guna merumuskan butir-butir rekomendasi DPRD terhadap LKPJ APBD DKI 2020.
"Rekomendasi DPRD atas Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020, akan disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD pada Senin 3 Mei 2021," tutur Taufik.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021