Denpasar (ANTARA News) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyetujui 6.500 hektar hutan di Bali untuk diverifikasi menjadi hutan desa dengan harapan berfungsi maksimal meningkatkan kelestarian lingkungan di Pulau Dewata.
"Kawasan hutan yang diverifikasi itu tersebar di Kabupaten Jembrana 2.500 hektar, Buleleng 3.000 hektar, sisanya 1.000 hektar tersebar di Kabupaten Bangli dan Karangasem," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Buana di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan, verifikasi kawasan hutan atas usulan gubernur Bali itu, pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat desa yang bermukim di sekitar kawasan hutan.
"Pengelolaan kawasan hutan desa itu, tahap pertama melibatkan ratusan masyarakat pada 15 desa di sekitar kawasan hutan di Kabupaten Jembrana, Buleleng, Bangli dan Karangasem," tutur Agung Buana.
Ia menjelaskan, pengelolaan hutan desa menekankan pada aspek ekosistem dalam memanfaatkan kawasan maupun jasa lingkungan yang berbasis pada pola kemitraan.
Dalam mengelola hutan desa tersebut, masyarakat sekitar kawasan hutan itu diberikan hak untuk mengelola selama 60 tahun dan dapat diperpanjang 35 tahun lagi.
Dalam pengelolaan tersebut menerapkan sistem tumpang sari dan petani penggarap mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan dan melestarikan kawasan hutan.
Untuk itu pengembangan hutan tanaman rakyat itu menekankan kearifan lokal yang dimiliki Bali masing-masing desa adat di Bali.
Bali memiliki kawasan hutan seluas 130.686 hektar yang terdiri atas hutan lindung 95.766 hektar (73,28 persen), hutan konservasi 26.293 hektar (20,12 persen) dan hutan produksi 8.626 hektar (6,60 persen).
Luas kawasan hutan tersebut baru 22 persen dari luas daratan Bali, padahal idealnya harus mencapai 30 persen dari luas Pulau Dewata. Melalui pengembangan hutan secara maksimal diharapkan mampu meningkatkan kelestarian lingkungan di Pulau Dewata, harap Agung Buana.
(ANT/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010