Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunggu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dengan status tanah musnah di lahan yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo usai menerima Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto di Semarang, Senin.
Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak saat ini masih mengalami kendala, terutama status tanah warga tenggelam air laut yang terjadi di area tol Semarang I atau berada di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
Hal itu menyebabkan proyek Strategis Nasional (PSN) tol sekaligus penahan abrasi laut tidak berjalan maksimal.
Baca juga: PP: Pembangunan Tol Semarang-Demak Seksi 2 capai 40 persen
Menurut Ganjar, harus ada ketegasan agar masyarakat nantinya tidak dirugikan atas PSN Tol Semarang-Demak sebab bila tanah warga tenggelam air laut tidak bisa mendapat ganti rugi karena dinyatakan musnah, akibat bencana atau kondisi alam.
"Tol yang sebagai tanggul laut, ternyata masih terjadi perdebatan, yang menentukan tanah musnah. Siapa yang berwenang agar rakyat tidak dirugikan karena kalau dinyatakan tanah musnah, tidak dapat ganti rugi," katanya.
Selain itu, dalam menyelesaikan masalah ini harus diputuskan dengan bijak karena berkaitan dengan hak rakyat dan status administratif tanah yang diatur dalam peraturan negara.
"Karena kondisi alam, bencana alam, kalau musnah kan hilang, tidak bisa diganti rugi. Kalau diganti rugi itu keliru, nanti jadi temuan BPK. Nah agar kemudian tidak salah kita siapkan regulasinya. Siapkan peraturan menteri bagaimana menghadapi situasi seperti ini," ujarnya.
Baca juga: PUPR: Konstruksi tol Semarang-Demak tetap lindungi kawasan mangrove
Hingga kini Peraturan Menteri ATR/BPN terhadap PP 18/2021 terkait status tanah musnah belum rampung sehingga Ganjar meminta agar urusan ini dirampungkan terlebih dahulu.
Ganjar juga meminta pemerintah Kota Semarang dan Kabupaten Demak mengajak warganya berembug, serta menyosialisasikan hal ini.
"Nah itu kita minta dari ATR/BPN segera keluar peraturan menteri," katanya.
Tenaga Ahli ATR BPN Arie Yuriwin saat dihubungi terpisah menyebut akan membentuk tim guna menindaklanjuti rapat dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
"Ini lagi mau dibentuk tim, terkait PP 18/2021. Nanti timnya dari Pemda (Jateng)," ujarnya.
Seperti diwartakan, pengerjaan jalan tol dengan total panjang 27 kilometer tersebut terbagi dalam dua seksi yakni Seksi I di ruas Semarang-Sayung sepanjang 10,69 km dan Seksi II sepanjang 16,31 km yang membentang dari Sayung sampai Demak kota.
Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Seksi II ditargetkan oleh Kementerian PUPR rampung pada Juni 2022 dan progres pembangunan seksi Sayung-Demak sudah mencapai 30,53 persen untuk pembebasan lahan dan 10,56 persen untuk fisik.
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021