Palu (ANTARA News) - Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan situasi keamanan di wilayah Kabupaten Tolitoli pascapembakaran Kantor Kecamatan Lampasio semakin kondusif.
Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng, Kompol Kahar Muzakkir, di Palu, Kamis, mengatakan pihaknya saat ini masih terus menggiatkan patroli di sejumlah titik lokasi yang dianggap rawan terjadinya gangguan keamanan.
"Situasi di sana (Tolitoli) sudah makin kondusif, apalagi aparat siang malam melakukan patroli di sejumlah lokasi yang dianggap rawan, bahkan jumlah personel Brimob dari Mabes Polri ditambah satu kompi," katanya.
Juru bicara Polda Sulteng itu menilai kondusifnya situasi di wilayah itu dibuktikan dengan aktivitas perekonomian dan perkantoran masyarakat yang begitu lancar.
Tak hanya lokasi vital, kata dia, pihaknya juga memfokuskan pengamanan di kantor KPU Tolitoli, kantor pemerintahan, tempat logistik pilkada, rumah bupati dan objek-objek vital lainnya.
"Bapak Kapolda, Brigjen Muhammad Amin Saleh, juga proaktif memantau situasi keamanan di Tolitoli dengan sangat menekankan penegakan hukum," tegas Kahar Muzakkir.
Kahar menegaskan, situasi keamanan yang makin kondusif saat ini diyakini akan terus berlangsung hingga memasuki waktu pilkada yang tertunda akibat kerusuhan oleh pendukung salah satu calon bupati.
"Saat ini kami masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi mengenai polemik Pilkada Tolitoli, kapan waktu pemilihan akan digelar," katanya.
Hingga kini, aparat yang mencapai lebih dari 300 personel BKO ditambah Polres setempat juga masih bersiaga hingga berakhirnya masa tahapan pilkada.
Sebelumnya, aksi anarkis dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal dengan membakar Kantor Kecamatan Lampasio pada Selasa (6/7), namun tak ada korban jiwa.
Sebelumnya juga, aksi anarkis dilakukan dari salah satu pasangan calon bupati yang merusak dan membakar logistik pilkada di sejumlah kantor Panitia Pemilihan Kecamatan setempat.
Hal ini dilakukan karena salah satu pasangan nomor urut satu meninggal dunia sebelum pemilihan.
Oleh KPU pusat, pada awalnya menyatakan pasangan tersebut bisa mengikuti kegiatan pemilukada sesuai dengan nomor KPU pusat nomor 320.
Tapi, pada 29 Mei, surat KPU pusat nomor 320 dianulir dan menyatakan pasangan nomor urut satu itu tidak boleh mengikuti pemilukada.
Kondisi inilah yang akhirnya menimbulkan ketidaksenangan terhadap pendukung pasangan nomor urut satu hingga melakukan aksi anarkis. (PSO-106/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010