Pontianak (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Sambas, Kalimantan Barat, Ahmad Hafsak Setiawan, mengatakan, mereka akan segera turun kelapangan untuk selidiki dugaan pencemaran lingkungan berupa tumpahan minyak kelapa sawit mentah Sungai Sejangkung di Kecamatan Sejangkung.

“Terkait pencemaran lingkungan yang diduga tumpahan minyak mentah kelapa sawit di Sungai Kecamatan Sejangkung kami akan segera turun ke lapangan dan menyelidiki secara langsung terkait pencernaan lingkungan itu,” ujarnya, saat dihubungi di Sambas, Senin.

Baca juga: Limbah industri cemari Kanal Cikarang-Bekasi Laut

Ia mengatakan, sudah beberapa warga melaporkan pencemaran di Sungai Sejangkung itu. "Intinya kita akan secepatnya turun ke lapangan untuk memantau terhadap laporan warga adanya pencemaran lingkungan di Sungai Sejangkung itu," ungkapnya.

Ia mengungkapkan pencemaran lingkungan telah berulangkali terjadi di Kabupaten Sambas. "Ya, hampir setiap tahunnya ada saja permasalahan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari pembuatan limbah atau CPO sawit yang tumpah," kata dia.

Baca juga: DPRD Temanggung: Tindak industri buang limbah sembarangan

Ia menuntut ketegasan pemerintah Kabupaten Sambas untuk menyikapi kasus itu. "Harus ada ketegasan pemerintah untuk melindungi kelestarian lingkungan, sebab sungai adalah sumber kehidupan baik biota air maupun masyarakat sekitar," katanya.

Bila ada unsur kesengajaan perusahaan untuk membuang limbah ke sungai, katanya, maka Komisi II DPRD Sambas akan merekomendasikan untuk memberikan sangsi yang berat terhadap perusahaan yang membuang limbah itu.

Baca juga: Kepada Kepala DLH, Bupati Bogor: Selesaikan limbah Sungai Cileungsi

"Kita akan segera memeriksa dan apabila menemukan ada unsur kesengajaan terhadap pembuangan limbah pabrik maka mesti ada sangsi yang diberikan, sangsi terberat adalah pencabutan ijin AMDAL. Kemudian bupati sebagai pemberi ijin AMDAL, meski ada ketegasan dalam hal ini, harus ada efek jera terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang tidak mengelola limbah mereka secara baik," kata dia.

Pewarta: Dedi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021