Banda Aceh (ANTARA News) - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah Kota Banda merobohkan lima pintu toko menggunakan alat berat karena dibangun tanpa izin.
Pembongkaran toko di Jln DR. Muhammad Hasan Desa Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kamis, sempat menuai protes pemiliknya, Hermansyah., namun toko setengah jadi itu tetap dirobohkan petugas.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Dwi Putrasyah mengatakan, sebelum membongkar bangunan itu, pihaknya jauh hari sudah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan.
"Dalam surat itu kami memberi tahu agar pemilik bangunan segera membongkarnya karena dibangun tanpa ada izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, pemilik bangunan tidak menggubrisnya, sehingga harus dibongkar paksa," katanya.
Hermansyah, pemilik bangunan, mengaku sudah mengurus IMB-nya, namun hingga kini permohonannya tidak kunjung diberikan. "Saya tidak mengetahui mengapa IMB-nya tidak diberikan," katanya.
Bahkan, ia sempat mengirim surat dispensasi kepada Wali Kota Banda Aceh Mawardy Nurdin agar lima pintu rumah tokonya yang sedang dalam tahap penyelesaian tersebut tidak dibongkar untuk dua tahun ke depan.
"Wali Kota menyetujuinya dalam surat disposisinya yang saya terima tanggal 6 Juli 2010. Namun, anehnya hari ini tiba-tiba toko saya langsung dibongkar tanpa pemberitahuan," ujarnya.
Hermansyah mengancam akan menuntut Satpol PP ke jalur hukum karena pembongkaran tersebut menyebabkan dirinya rugi ratusan juta rupiah.
Menanggapi ancaman tersebut, Dwi Putrasyah mempersilakan warga menuntut ke jalur hukum, karena apa yang dilakukan Satpol PP merupakan keputusan Muspida plus Kota Banda Aceh.
"Silakan saja menuntut. Kami hanya melaksanakan keputusan. Kalau tidak ada keputusan untuk membongkar, kami juga tidak berani merobohkan bangunan milik orang lain," ujarnya.
Usai merobohkan lima pintu toko tersebut, personel Satpol PP dan WH bergerak kantor Partai Demokrat Provinsi Aceh di Jl Tgk Imeum Lueng Bata, Desa Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata.
Di tempat itu, personel Satpol PP merobohkan baliho partai yang diketuai Wali Kota Banda Aceh Mawardy Nurdin, serta pagar kanopi tiga pintu rumah toko di sebelahnya.
"Kami juga sudah memberitahukan agar baliho dan pagar kanopi tersebut dibongkar sendiri, namun mereka tetap tidak meresponsnya," sebut mantan Camat Kutaraja, Banda Aceh, tersebut. (HSA*BDA1/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010