Jakarta (ANTARA) - Anggota tim kuasa hukum Jumhur Hidayat, Muhammad Isnur, mengingatkan ahli bahasa yang dihadirkan oleh jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, agar berhati-hati menyebut berita media berisi kabar bohong.
“Dari mana dia (ahli) bisa menyimpulkan berita media itu bohong. Apakah dia memverifikasi langsung bertanya ke 35 investornya. Kalau dia tidak bisa memverifikasi data itu, jangan-jangan dia yang berbohong,” kata Isnur saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Jaksa menghadirkan Ahli Linguistik Forensik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Andika Dutha Bachari sebagai ahli bahasa pada sidang kasus penyebaran berita bohong yang melibatkan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.
Dalam persidangan, Andika menyebut ada potensi kebohongan dalam cuitan Jumhur, karena ia mengutip atau menempelkan tautan berita, yang menurut ahli, isinya tidak benar. Terkait itu, Jumhur terlibat turut menyebarkan atau mendistribusikan berita yang isinya tidak benar, kata ahli.
Baca juga: Kuasa hukum: Ahli bahasa jaksa ringankan tuntutan Jumhur Hidayat
Jumhur pada 7 Oktober 2020, mengunggah cuitan: “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja
Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2”.
Dalam cuitannya, Jumhur turut mengutip tautan (link) berita yang disiarkan oleh Kompas.com berjudul “35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja”.
Menurut ahli bahasa, isi berita yang dicantumkan Jumhur dalam cuitannya tidak benar, karena ada berita lain yang membantah pemberitaan tersebut. Ia menyebut bantahan itu ditemukan dalam berita yang mengutip pernyataan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bahwa 35 investor yang mengkritik UU Cipta Kerja belum pernah berinvestasi di Indonesia.
Terkait pendapat ahli itu, Isnur mengatakan pendapat ahli itu merupakan bentuk tuduhan terhadap jurnalis beserta produk jurnalistiknya.
“Dia (ahli) serius menuduh jurnalis. (Dia) menuduh berita yang sangat banyak itu (sebagai) berita bohong dengan hanya mengutip, membandingkan fakta yang disampaikan oleh (Kepala BKPM) Bahlil, tanpa memverifikasi data-data ekonomi dan data-data perusahaan,” terang Isnur.
Baca juga: Kuasa hukum Jumhur akan hadirkan delapan saksi dan ahli
Dalam kesempatan lain di tempat yang sama, Jumhur mengatakan jika ahli menyebut berita Kompas.com bohong, maka ia gagal sebagai ahli bahasa.
“Kompas.com itu tidak bohong,” kata Jumhur.
Menurut Jumhur, berita yang menurut ahli membantah isi berita Kompas.com terkait keresahan 35 investor tidak saling terhubung.
“Kalau dia menyatakan ini bohong, ya dia gagal sebagai ahli bahasa, karena bohong itu harus ada referensinya. Referensi yang terhubung ya, kalau referensinya tidak terhubung, ya tidak bisa,” kata Jumhur menambahkan.
Jumhur Hidayat, yang ditangkap sejak tahun lalu, telah didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.
Terkait dakwaan itu, Jumhur dijerat dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Jumhur Hidayat berharap bebas dari bui dan berlebaran bersama keluarga
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021