Majelis hakim PN Medan yang diketuai I Ketut Sudira mengatakan, pasangan suami isteri itu dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1,5 miliar dengan subsider tiga bulan penjara.
Majelis hakim menjatuhkan vonis itu karena perbuatan M. Kamal dan Ida Boru Sinaga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sedangkan faktor yang meringankan karena pasangan suami isteri yang merupakan penduduk Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan itu belum pernah dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan yang dijalani.
"Dengan putusan ini, masing-masing terdakwa bisa menerima dan bisa juga menolak. Jika kurang puas saudara bisa menempuh upaya banding sebagai bentuk keberatan 14 hari setelah putusan ini," kata hakim.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad P. Hasibuan yang menuntut M. Kamal dan Ida Boru Sinaga dengan hukuman masing-masing delapan tahun penjara.
Menurut catatan, M. Kamal dan Ida Boru Sinaga ditangkap pihak kepolisian yang menyamar untuk membeli ganja di rumah terdakwa pada akhir tahun 2009. (I023/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010