apabila tidak menaati peraturan, baik pegawai dan perusahaan mendapatkan sanksi

Jakarta (ANTARA) - Jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menggandeng TNI dan Polri menggencarkan operasi tertib masker dan pengawasan di perkantoran dalam mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk memutus penyebaran COVID-19.

Salah satu wilayah di Jakarta Selatan yang disasar dalam operasi tertib masker itu adalah perkantoran di Grogol Utara, Kebayoran Lama.

Baca juga: LRT Jakarta dan KPK kampanyekan anti korupsi sambil bagikan masker

Lurah Grogol Utara Sariman di Jakarta, Senin, menjelaskan apabila tidak menaati peraturan, baik pegawai dan perusahaan mendapatkan sanksi.

Tujuannya, lanjut dia, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Polisi: Pedagang pasar kerap menyalahi aturan bermasker yang benar

"Bagi yang melanggar, kami tindak dengan sanksi sosial yaitu membersihkan halaman," kata Sariman.

Sedangkan bagi perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan, lanjut dia, diberikan keterangan tertulis.

Dalam kesempatan itu, petugas dari Satpol PP, Kelurahan Grogol Utara dan aparat TNI Polri mendapati ada salah satu perusahaan di RW 03 Grogol Utara yang satu karyawannya tidak menggunakan masker.

Baca juga: Polda Metro dan wartawan bagikan masker di Blok M

Karyawan tersebut kemudian mendapatkan hukuman membersihkan halaman di sekitar RW03.

Sementara itu, di tempat terpisah anggota Polres Metro Jakarta Selatan gencar membagikan masker kepada warga khususnya pedagang dan ojek daring di lingkungan pasar salah satunya Pasar Pondok Labu.

Jajaran Kodim 0504 Jakarta Selatan juga tidak ketinggalan mendukung PPKM salah satunya Koramil 06/Setiabudi mengadakan operasi yustisi bersama tiga pilar tingkat kecamatan.

Operasi yang salah satunya tertib masker itu menyasar warga di Pasar Karbella, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021