sebelumnya juga dipanggil sebagai saksi mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan juga mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali mengagendakan sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (19/4).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengungkapkan bahwa sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi untuk perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor.
Baca juga: Bima Arya ungkap alasan proses hukum Rizieq agar jadi pembelajaran
"Perkara yang disidangkan nomor 221, 222, dan 226. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Senin.
Sama seperti sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, Alex mengatakan PN Jakarta Timur tidak menyiarkan langsung jalannya persidangan melalui internet.
Baca juga: Bima Arya: Tidak perlu ada sidang jika RS UMMI kooperatif
Sebelumnya pada tanggal 12 April 2021 lalu, sejumlah nama dipanggil untuk menjadi saksi atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Beberapa di antaranya adalah mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan juga mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.
Baca juga: Bima Arya sebut Rizieq Shihab enggan berikan hasil tes usap
Kedua nama tersebut diketahui dicopot dari jabatannya masing-masing imbas dari kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ketika acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021