Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Minggu (18/4) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari Polri gandeng Interpol memburu pria mengaku nabi hingga BPOLBF bantah terlibat penyelewengan anggaran.
Klik di sini untuk membaca berita lengkapnya.
1. Polri gandeng Interpol buru pria yang mengaku nabi ke-26
Penyidik Bareskrim Polri menggandeng Interpol untuk memburu keberadaan Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 melalui video viral di saluran YouTube miliknya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto ketika dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya sejak awal menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.
Selengkapnya di sini
2. BPOLBF bantah terlibat penyelewengan anggaran Rp10 miliar
Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) membantah pemberitaan pihaknya terlibat dalam dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp10 miliar dan menegaskan tuduhan itu tidak berdasar.
Direktur Keuangan BPOLBF, I Nyoman Wija Sugiantara saat dikonfirmasi dari Kupang, Minggu (18/4) menyatakan berita tersebut tidaklah benar.
Selengkapnya di sini
3. Pakar: Perpres Nomor 7/2021 respons negara tanggulangi terorisme
Pakar hukum Hikmahanto Juwana menilai keberadaan Peraturan Presiden Nomor 7/2021 menunjukkan respons cepat negara untuk menanggulangi terorisme demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
"Adanya Perpres Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah dan negara telah merespon untuk ciptakan rasa aman di negara ini dari teroris," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu malam.
Selengkapnya di sini
4. Seorang tewas dalam bentrok dua kelompok di Manokwari
Bentrok dua kelompok warga di Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Ahad pagi, menewaskan seorang warga setempat.
Kepala Bidang (Kabid) hubungan masyarakat Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi membenarkan bentrok dua kelompok di Manokwari itu menewaskan seorang warga dan seorang korban mengalami luka-luka.
Selengkapnya di sini
5. Polisi tangkap mantan anggota dewan karena membawa narkoba
Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang mantan anggota DPRD setempat periode 2004-2009 karena kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Irwan Saragih di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan tersangka yang ditangkap ialah Er (48), warga Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021