Semarang (ANTARA News) - Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo menolak rencana melengkapi Satuan Polisi Pamong Praja dengan senjata api, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2010.
"Tidak semudah itu menggunakan senjata api, ada kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi," kata gubernur usai membuka Pameran Batik dan Tenun di Semarang, Kamis.
Menurut dia, Satpol PP merupakan aparat pemerintah yang bertugas menegakkan peraturan daerah.
Dalam menegakkan peraturan ini, lanjut dia, Satpol PP belum perlu dilengkapi dengan senjata api.
Ia menjelaskan, untuk menggunakan senjata api butuh keterampilan dan latihan khusus.
"Kalau psikologinya tidak siap, justru bisa disalahgunakan," tegasnya.
Tugas pokok dan fungsi Satpol PP, lanjut dia, berbeda dengan polisi atau tentara yang bertugas mengamankan negara.
Oleh karena itu, menurut dia, salam melaksanakan tugas, Satpol PP cukup dengan dukungan peralatan yang ada seperti saat ini.
Menteri Dalam Negeri menerbitkan aturan yang mengizinkan Satpol PP menggunakan senjata api.
(ANT/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010