"Ini usul lama, tetapi dikumandangkan kembali karena penegakan hukum atas kasus korupsi tidak kunjung memuaskan," kata Ketua Umum Pimpinn Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsudin, di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kamis.
Usulan Muhammadiyah itu dibicarakan pada sejumlah sidang muktamar ke-46 organisasi ini.
"Kami sedang merumuskannya, dan akan dijadikan usulan kepada pemerintah," kata Din.
Ia mengakui usulan pembuktian terbalik sudah lama berkumandang, dan kini Muhammadiyah memberi muatan moral agar penegakan hukum tersebu dilaksanakan.
Organisasi yang didirikan di Yogyakarta ini menilai pemberantasan korupsi akhir-akhir ini semakin sulit. Pada sejumlah kasus justeru penegak hukum kesulitan mencari pembuktiannya, dan pelaku korupsi bebas dari jerat hukum.
Untuk memudahkan pemberantasan korupsi, maka penegakan hukum dengan metode pembuktian terbalik dinilai akan efektif.
Pada metode itu, seseorang yang diduga melakukan korupsi membuktikan bahwa harta yang dimilikinya diperoleh dengan cara sah.
Ketika ditanya pendapatnya tentang pemberantasan korupsi yang dilakuka selama ini, Din menyatakan kecewa, karena setelah 12 tahun reformasi, praktik korupsi justeru merajalela.
"Dulu kita tidak mengenal markus hukum, pajak dan lainnya, tetapi kini justeru semakin banyak," katanya.
Kasus yang terungkap selama ini adalah puncak gunung es, kata Din, dan gunungnya sendiri belum terungkap ke publik.
Oleh karena itu, Muhammadiyah mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. "Tetapi jangan pilih-pilih, sehingga mengecewakan masyarakat," katanya.(EOO7*E001/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010