Kebijakan itu terungkap dalam rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelayanan Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas RSJ Tampan, di Pekanbaru, Rabu.
Sebanyak 33 orang dari 55 anggota dewan yang hadir dan tergabung dalam tujuh fraksi menyetujui ranpeda itu menjadi perda yang di dalamnya mengatur retribusi tersebut dengan alasan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan tenaga medis.
"Kami dapat menerima laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang Ranperda Pelayanan Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas RSJ Tampan menjadi perda, dan harus segera diaplikasikan," ujar Rusli Ahmad, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat dengan Juru Bicara Tengku Muazah menyatakan menerima ranperda itu menjadi perda dengan catatan tarif retribusi tidak memberatkan masyarakat.
"Hendaknya tarif retribusi RSJ Tampan diteliti dahulu sehingga walau rendah, tidak perlu mencari keuntungan di tengah musibah gangguan jiwa dan perlu segera dilakukan pembahasan untuk itu," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Riau sendiri menyambut positif dari pendapat akhir fraksi-fraksi.
"Dengan tidak mengurangi hak asasi manusia mereka yang mendapatkan perawatan di RSJ Tampan, maka sudah sepantas kita terus meningkatkan pelayanan yang layak dan kita membutuhkan biaya untuk itu semua," kata Wakil Gubernur Riau, Mambang Mit dalam sambutannya.
Direktur Utama RSJ Tampan, dr. Mursal Amir berpendapat retribusi yang selama ini dikutip berdasarkan peraturan gubernur dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada saat ini.
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan yang diresmikan pada tahun 1987 dan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Riau setelah pemberlakuan otonomi daerah itu hanya berkapasitas 150 pasien. Dana pembangunan RSJ ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau 2010 dengan nilai Rp27 miliar.
"Saat ini, sekitar 75 persen dari kapasitas yang ada telah terisi. Dan, untuk memperbaiki standar minimal pelayanan, kami membutuhkan biaya yang tidak sedikit," ujarnya. (M046/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010