Jakarta (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta operator selular PT Telkomsel segera mencabut layanan pesan singkat (SMS) Premium jika terbukti merugikan pelanggan.

"Tidak hanya Telkomsel, imbauan ini untuk seluruh operator agar dalam memberikan layanan lebih elegan, tidak membohongi konsumen," kata Ketua Umum YLKI Husna Zahir, di Jakarta, Rabu.

Menurut Huzna, imbauan penghentian fitur layananan operator biasanya disampaikan setelah mendapat pengaduan dari konsumen yang merasa dirugikan.

Seperti diketahui, Telkomsel pada 4 Juli 2010, menyebarkan SMS secara broadcast kepada sekitar 5 juta pelanggan premium dengan menawarkan konten lagu Ring Back Tone (RBT) berjudul "Ayo Semangat" dari grup band The Changcuters.

Dalam penawaran itu, RBT tersebut akan otomatis terpasang sebagai nada sambung pribadi pada ponsel, jika tidak membalas kata No sebagai penolakan dan dikirim balik ke nomor 1212.

Bahkan, untuk pengiriman SMS No untuk menolak penawaran tersebut, konsumen dikenakan biaya Rp350 per SMS.

Anak perusahaan PT Telkom itu, menawarkan konten lagu RBT berjudul "Ayo Semangat" dari grup band The Changcuters.

Menurut Husna, kasus seperti ini sudah berkali-kali terjadi, namun kalau ada operator yang kembali melakukan kesalahan serupa, sepertinya mereka tidak instropeksi.

Ia menambahkan, seharusnya dalam fitur SMS Premium tidak boleh ada pilihan negatif.

"Kalau tidak di-reply, pelanggan seharusnya tidak dikenakan biaya apapun. Kalau pelanggan harus membayar tanpa ada keinginan untuk berlangganan, itu namanya tidak adil dan tidak fair," ujarnya.

Operator sebesar Telkomsel sudah selayaknya tidak melakukan tindakan yang ceroboh.

Untuk itu, Husna mengutarakan, YLKI akan menyurati Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Telkomsel agar dilakukan penelitian lebih lanjut atas pengaduan konsumen.

Sebelumnya, salah satu anggota BRTI Nonot Harsono menuturkan, benar penawaran Telkomsel bersifat memaksa, maka berarti melanggar Permenkominfo No. 1/2009.

"Kami akan mengecek hal tersebut," kata Nonot.

(R017/M012/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010