Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung, Rabu, memeriksa mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Romli Atmasasmita, sebagai saksi untuk tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo.
Seusai pemeriksaan, Romli Atmasasmita mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang tiba-tiba menetapkan Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, sebagai tersangka.
"Seharusnya penetapan tersangkanya bersama-sama dengan saya. Jadi ini ada apa?," katanya seusai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo oleh penyidik Kejagung, di Jakarta, Rabu.
Kejagung menetapkan Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika) sebagai tersangka dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.
Romli Atmasasmita di pengadilan tingkat pertama divonis dua tahun penjara, kemudian di tingkat banding dijatuhi satu tahun penjara. Saat ini, perkara Romli tengah dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Dikatakan, yang menjadi pertanyaan juga saat ini, mengapa saya sekarang dijadikan sebagai saksi lagi. "Terhukum jadi saksi untuk tersangka, coba bayangkan bagaimana ini ceritanya. Berarti ada semacam persoalan yang saya katakan melanggar prinsip-prinsip praduga tak bersalah," katanya.
Ia juga menyoroti dengan posisi Kejaksaan Agung yang tidak independen dalam menangani kasus Sisminbakum. "Coba jaksa agung itu independen, itu pasti lebih baik," katanya.
Disebutkan, keganjilan lainnya terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Sisminbakum.
"Keganjilannya dari awal saya ditetapkan sebagai tersangka, terus ditahan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Romli Atmasasmita, Juniver Girsang, menyebutkan dalam pemeriksaan itu, jaksa menanyakan peran Yusril.
"Romli ditanyakan soal peran Yusril di mana, sampai berapa jauh pengetahuan Romli tentang peranan Yusril di dalam proses pemberlakuan sisminbakum," katanya.
(R021/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010