Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, meski anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berwenang menggunakan senjata, namun untuk sementara mereka belum dapat menggunakannya karena belum ada pembinaan.

"Sementara waktu tidak dulu karena masih harus ada pembekalan dan pembinaan. Dalam waktu dekat tidak usah diizinkan, cukup dengan pentungan dan alat kejut," kata Gamawan Fauzi, di Jakarta, Rabu.

Mendagri menuturkan, jika perlu pihaknya akan membuat surat edaran untuk menunda penggunaan senjata bagi Satpol PP apabila memungkinkan.

Satpol PP, ujarnya, harus melalui pembinaan dan pelatihan sesuai dengan ketetapan sebelum dapat menggunakan senjata. Ketentuan itu sudah diatur dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Satpol PP.

Ia menekankan Permendagri telah mengatur dengan ketat persyaratan penggunaan dan pengadaaan senjata bagi Satpol PP. Kepolisian juga sangat selektif dalam memberikan izin pengadaan dan penggunaan senjata tersebut.

"Polisi yang menyatakan boleh atau tidak. Jika polisi menganggap belum layak dan belum saatnya menggunakan senjata, maka tidak diberikan," ujarnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, penggunaan senjata bagi Satpol PP dan jenisnya telah dikonsultasikan dengan Kepolisian.

"Kita sudah koordinasi dengan kepolisian dan sudah dijawab melalui surat Nomor 662 tanggal 10 Maret, maka kemudian kita terbitkan Permendagri," ujarnya.

Gamawan mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP, pasal 24 menyatakan untuk menunjang operasional, Polisi Pamong Praja dapat dilengkapi dengan senjata api yang pengaturan mengenai jenis dan ketentuan penggunaannya berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal itu disebutkan "Polisi Pamong Praja dapat dilengkapi dengan senjata api". Ia menegaskan kata "dapat" itu diartikan, Satpol PP bisa menggunakan senjata dan bisa tidak.

"Kalimatnya Sapol PP `dapat` menggunakan senjata api, artinya bisa iya, bisa tidak," katanya.

Mendagri telah mengeluarkan Permendagri 26/2010 sebagai tindaklanjut dari PP 6/2010 tentang Satpol PP. Jenis senjata yang dimaksud, sesuai Permendagri yaitu senjata peluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik.

Sementara itu, Mendagri mengaku telah membahas tentang penggunaan senjata bagi Satpol PP dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum Djoko Suyanto.

Menanggapi kritik tentang penggunaan senjata bagi Satpol PP dari berbagai pihak, Mendagri menuturkan pihaknya menghormati pendapat semua pihak.
(T.H017/S018/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010