"Tersangka yang kami tangkap bernama Soetjahjo (38), warga Jalan Mintojiwo Dalam RT02/RW04 Kelurahan Gisikdrono, Semarang Barat," kata Wakil Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, Kompol Iskandar Sitorus Pane, di Semarang, Rabu.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka saat dilakukan penangkapan di sebuah warung internet tersebut berupa satu unit CPU komputer, kertas rekapan, satu telepon seluler, dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Ia mengatakan, penangkapan tersangka ini merupakan pengembangan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya judi bola melalui internet selama Piala Dunia 2010 berlangsung.
Dalam memasang taruhan jenis ini, kata dia, pejudi harus mempunyai rekening tabungan di bank sebesar Rp2 juta kemudian mengakses situs www.sbobet.com.
"Nilai taruhan minimal dalam judi ini adalah Rp25 ribu dan dari jumlah tersebut jika tebakan skor pertandingan sepak bola benar maka pejudi akan mendapatkan uang Rp150 ribu yang ditransfer melalui rekening masing-masing," katanya didampingi Kanit Harda AKP Mulyadi.
Selain tebak skor ada juga taruhan mengenai berapa jumlah tendangan penjuru, jumlah kartu kuning, dan kartu merah yang dikeluarkan wasit selama pertandingan berlangsung.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku selain berjudi dengan uangnya sendiri, yang bersangkutan juga mengumpulkan uang taruhan dari teman-temannya yang ingin bertaruh hasil pertandingan sepak bola saat Piala Dunia 2010.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman selama sepuluh tahun penjara," ujar Iskandar.
(ANT/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010