"Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Satpol PP masih belum dibutuhkan di kota ini," kata Wali Kota Surakarta, Joko Widodo, di Solo, Rabu.
Dia mengatakan, upaya penertiban yang dilakukan di Kota Solo masih bisa dilakukan tanpa menggunakan senjata.
Bahkan, menurut dia, kebijakan baru untuk mempersenjatai Satpol PP merupakan ide gila.
"Menurut saya, upaya penertiban seharusnya jangan dilakukan dengan menunjukkan senjata. Di Solo sendiri, tameng dan tongkat pukul saja hampir tidak pernah dipakai, saat ini hanya disimpan di gudang," kata dia.
Selama ini, kata dia, tanpa kekerasan dalam upaya penertiban dan relokasi terbukti mendapatkan hasil cukup bagus di Kota Solo.
Selain itu, menurutnya, senjata sebaiknya digunakan oleh aparat keamanan saja, seperti kepolisian dan tentara.
"Mempersenjatai Satpol PP hanya akan memancing emosi warga yang ditertibkan sehingga berpotensi menimbulkan aksi kekerasan dalam tindakan penertiban Satpol PP. Sebaiknya, penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif," kata wali kota yang akrab dipanggil Jokowi.
Menurutnya, cara seperti itu bisa dilakukan dengan cara yang intensif dan juga dilakukan dengan berdialog dengan kalangan warga yang ditertibkan.
"Kita dapat mengambil sejumlah contoh upaya penertiban yang dilakukan di Solo dengan cara damai, seperti penggusuran permukiman liar di Balekambang, Tirtonadi, Kali Gajah Putih, Kalianyar, dan Bantaran Bengawan Solo, serta sejumlah relokasi pedagang kaki lima," kata Joko Widodo.
Sementara itu, berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Satpol PP, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dipebolehkan menggunakan senjata berjenis gas air mata, senjata berpeluru hampa saat melakukan penertiban.
(ANT/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010