Serang (ANTARA News) - Wartawan harus mewaspadai upaya-upaya yang dilakukan pihak lain untuk melakukan kriminalisasi pers melalui berbagai jebakan, kata pengajar Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), Petrus Suryadi Sutrisno.

"Pers harus memperhatikan hal-hal penting, seperti membuat berita seakurat mungkin serta melaksanakan UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik secara konsisten dan benar," ujarnya dalam lokakarya kode etik jurnalistik (KEJ) LPDS-Dewan Pers di Serang, Rabu.

Mantan Kepala Biro Suara Pembaruan di Belanda itu mengatakan, upaya mewaspadai jebakan-jebakan atau ranjau tersebut denga cara melaksanakan kode etik jurnalistik secara konsisten, kemudian meminimalisasi kesalahan-kesalahan karena sangat mungkin hal itu sengaja diciptakan pihak tertentu, dengan tujuan sebagai jebakan yang bisa mengarah pada kriminalisasi pers.

"Wartawan harus memiliki rumus kehati-hatian dalam menyajikan hasil karya jurnalistik," kata Petrus di hadapan 30 wartawan dan redaktur perwakilan media massa cetak maupun elektronik.

Menurut Petrus, pers harus bisa meminimalisasi kesalahan yang dilakukan sendiri, seperti kesalahan nama dan sebagainya. Kemudian, kalau tidak yakin dengan yang ditulis, wartawan juga harus melakukan cek dan ricek, kroscek, dan countercek.

Secara tidak sadar, kata Petrus, pers juga bisa saja dimanfaatkan narasumber tertentu untuk menuliskan pemberitaan yang tendensius dan bersifat kepentingan, dengan cara penyajian yang sudah diseting sedemikian rupa, sehingga hasil jurnalistik yang diterbitkan dipandang merugikan kepentingan publik.

Dengan demikian, ia menegaskan, pers perlu cermat menilai, mana yang bersifat memenuhi kepentingan publik, dan mana yang merupakan sebuah desain untuk memuluskan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Petrus mengatakan, masyarakat awam saat ini masih ada yang memperkarakan kerja pers ke ranah hukum pidana jika ada kesalahan-kesalahan dalam pemberitaan, misalnya dengan mengenakan pasal 130 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik, dan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Padahal, kata Petrus, sengketa pemberitaan yang dilakukan pers, harus lebih mendahulukan Undang-Undang Nomor 40/2009 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam memutuskannya, misalnya menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

"Jangan heran, pers juga bisa dijebak dengan pemberian sesuatu untuk menutup pemberitaan atau gratifikasi, kemudian dipersiapkan polisi untuk menangkap pers tersebut," demikian Petrus Suryadi Sutrisno.
(U.M045/Z003/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010