"Saat ini undang-undang tersebut sudah selesai dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sekarang telah disampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Hari Untoro Dradjat di Solo, Rabu.
Dia mengatakan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya yang menjadi acuan lama masih terpusat.
"Jika Rancangan Undang-undang (RUU) Benda Cagar Budaya yang saat ini sedang dibahas di DPR dapat disetujui maka pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diwajibkan ikut serta dalam melakukan perlindungan tersebut," katanya.
Oleh karena itu, daerah-daerah yang saat ini tertinggal dalam melakukan perlindungan cagar budaya tidak akan mangkir lagi dalam melakukan upaya perlindungan tersebut.
Selain itu, lanjutnya, dalam revisi Undang-Undang Benda Cagar Budaya tersebut juga mengatur bahwa sasaran perlindungan cagar budaya tidak hanya mengacu pada objek atau bangunan.
"Perlindungan cagar budaya juga akan dilakukan pada lingkup situs maupun kawasan," kata dia.
ANT/Z003/AR09
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010