Banda Aceh (ANTARA News) - Jajaran kepolisian Polres Aceh Barat menangkap pasangan suami isteri sebagai tersangka pengedar uang palsu berikut barang bukti yang disita berupa pecahan uang palsu Rp50.000 dan Rp100.000 senilai Rp152,5 juta.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Farid AS, saat dikonfirmasi ANTARA News, Rabu, membenarkan adanya penangkapan sepasang suami isteri sebagai tersangka pengedar uang palsu dan kini keduanya ditahan di Mapolres Aceh Barat.
Menurut dia, aparat kepolisian menangkap saat sepasang suami isteri itu sedang melakukan aksinya di pasar Kuala Bhe, Kecamatan Wolya, Kabupaten Aceh Barat, pada Minggu (4/7) malam.
Informasi terkait peredaran uang palsu yang dilakukan pasangan suami isteri itu diterima polisi atas laporan pedagang yang mencurigakan uang pecahan tersebut saat menerimanya dari pelaku.
Pasangan suami isteri itu, Musrianda (suami) dan Cut Asniwati (isteri), adalah penduduk Kampung Manjing, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat atau sekitar 300 kilometer arah barat Kota Banda Aceh.
"Keduanya saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan polisi, dan kasus ini akan terus dikembangkan termasuk kemungkinan ada pihak lain yang melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu," kata Farid AS menambahkan.
Kabid Humas Polda Aceh menyatakan pihaknya memberi apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu tugas-tugas aparat kepolisian dengan memberikan informasi terkait aksi kriminal tersebut.
"Kami berterima kasih bahwa masyarakat Aceh telah berani melaporkan setiap ada aksi yang mencurigakan, termasuk peredaran uang palsu. Kami berupaya mengejar pihak-pihak terkait sebagai pemasok uang palsu ke Aceh," katanya menambahkan.
(T.A042/A041/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010