Mamuju (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat setidaknya menemukan 29 pelanggaran selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah Mamuju.

"Pelanggaran-pelanggaran pada tahapan pilkada yang kami temukan sudah mencapai 29 kasus dan telah kami laporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju," kata Ketua Panwaslu Mamuju, Tri Winarno dalam acara pertemuan dengan Komisi II DPR RI yang dilaksanakan di sekretriat KPU Mamuju.

Menurut Tri Winarno, dari 29 pelanggaran tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilaporkan ke KPU, pihaknya hingga saat ini belum mengetahui perkembangan atas temuan yang dilaporkan tersebut.

"Kami belum tahu sejauh mana perkembangan atas temuan ini, apalagi KPU Mamuju baru saja usai dilantik oleh KPU Sulbar," katanya.

Ia menjelaskan, dari 29 temuan pelanggaran, tiga kategori pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran kode etik dan beberapa jenis pelanggaran administrasi lainnya.

"Kami berharap, temuan pelanggaran tahapan pilkada ini dapat di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Tri.

Dia mengemukakan, usulan anggaran pangawasan selama proses tahapan pilkada hingga pelaksanaan pilkada awalnya Rp3,7 miliar, namun, yang disetuji oleh DPRD hanya Rp3 miliar melalui APBD tahun anggaran 2010.

"Dari total anggaran sebesar Rp3 miliar, kami baru menerima pencairan tahap pertama sebesar Rp600 juta, dan tahap kedua sebesar Rp700," jelasnya.

Dia menambahkan, dukungan dana tersebut telah digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan termsuk sosialisasi maupun pembentukan pengawas di kecamatan.

"Dana-dana yang ada tersebut juga akan digunakan untuk membayar honor para pengawas kecamatan maupun PPL selama proses pilkada dilangsungkan," lanjutnya. (*)

(KR-ACO/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010