Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan tetap memberikan insentif fiskal kepada sektor industri minyak, gas, dan geothermal pada 2009. insentif yang diberikan masih sama dengan tahun 2008 yaitu dalam bentuk bebas pajak untuk impor barang yang mendukung kegiatan upstream dan downstream.

Menkeu/Plt Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati di Gedung Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu, mengatakan, tujuan insentif adalah untuk meningkatkan produksi minyak, gas dan geothermal di Indonesia.

"Kita itu sekarang adalah negara berpendapatan menengah yang membutuhkan pertumbuhan industri untuk bisa lebih tumbuh," ujanya.

Menurut dia, minyak, gas, dan geothermal dibutuhkan guna menciptakan energi dan aktivitas ekonomi. Terlebih dengan target konversi minyak tanah ke gas, maka pemerintah meminta agar produksi gas bisa lebih ditingkatkan.

Ia menyebutkan, pemberian insentif sektor industri itu ditujukan agar sektor yang bersangkutan bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak.

Sebelumnya insentif yang terkait dengan keringanan biaya impor ini berlaku efektif sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2008.

Sementara untuk insentif bebas pajak bagi barang impor minyak, gas dan geothermal industri upstream yang sharing kontrak dengan PT pertamina akan dievaluasi dua tahun dan berakhir pada 2010. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009