Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum Pers mengecam serangan bom molotov di kantor Majalah Tempo oleh orang tak dikenal pada Selasa dini hari, demikian siaran pers yang diterima ANTARA, Selasa.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana, menegaskan tindakan seperti itu jelas merupakan bentuk teror dan intimidasi untuk membungkam kebebasan pers di Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya menolak segala bentuk kriminalisasi pers yang mengancam kebebasan pers dalam melaksanakan fungsi dan perannya untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, dan melakukan pengawasan, saran, kritik, koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Selain itu, kata dia, pihaknya menuntut penegak hukum untuk segera mengusut tuntas peristiwa pelemparan bom molotov terhadap kantor Majalah Tempo dan mengusut pelakunya.

Lembaga Bantuan Hukum Pers mencatat dalam kurun waktu Februari 2010-Juni 2010, pengekangan terhadap kebebasan pers serta kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat keamanan maupun organisasi masyarakat menunjukkan kenaikan yang cukup mengkhawatirkan bagi kebebasan pers di Indonesia.

"Hal ini menunjukkan belum ada kesadaran semua pihak untuk menghormati pers dalam melaksanakan peran dan fungsi dalam melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum," katanya.

Ia menyerukan segenap lapisan masyarakat untuk senantiasa mendukung dan menghormati kebebasan pers.

"Setiap sengketa pers, penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan/atau mengadukan ke Dewan Pers sebagaimana ketentuan di dalam Undang-Undang Pers," tuturnya.

Pemimpin Redaksi Tempo, Wahyu Muryadi, di Jakarta, mengatakan dua bom molotov meledak, sedangkan satu bom tidak meledak.

Menurut dia, para pelaku naik sepeda motor dari arah timur ke barat dan melempar tiga bom molotov dari luar pagar.

Aksi pelemparan bom itu tidak menimbulkan korban luka atau kerusakan materi karena hanya mengenai halaman parkir. Api dapat dipadamkan oleh penjaga kantor dengan cepat.

Saat kejadian, kantor Tempo sepi karena sedang tidak mencetak majalah. Kejadian itu telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Matraman untuk ditindaklanjuti.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke polisi. Biar polisi yang menangkap pelakunya dan memproses kasus ini secara hukum," katanya. (*)
(Tz.S037/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010